Dalam kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar berujar, Prada MW juga menyerobot jalur korban.
Sebab, saat itu Prada MW mengantuk dan tidak fokus lagi untuk menyetir.
"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban," ujar Irsyad.
"Jadi memang karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk, sehingga kontrol kemudinya lepas, sehingga dia (Prada MW) mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," imbuh Irsyad.
Baca juga: Prada MW Akui Mengantuk Saat Tabrak Pasangan Lansia di Bekasi
Irsyad juga mengungkapkan, Prada MW kabur setelah menabrak korban karena takut. Rasa takut itu muncul karena Prada MW adalah prajurit TNI yang baru berdinas selama beberapa tahun.
"Karena ketakutannya, kekalutannya, dan yang bersangkutan juga masih muda, baru berdinas, mungkin baru hitungan tahun, sehingga melarikan diri," ungkap Irsyad.
Rasa takut dan sikap tidak bertanggung jawab itu membuat Prada MW dipastikan akan menerima sanksi disiplin dan sanksi pidana.
"Kalau di peraturan TNI itu, apabila sudah dijerat hukuman, perkara itu akan mengikuti proses pidananya dulu," kata Irsyad.
"Pidana dulu didahulukan, administrasi menyusul, setelah hukuman pidana dijatuhkan, baru ada sanksi disiplin tersebut," tambah dia.
Meski kepingan fakta baru mulai bermunculan setelah rekaman kamera CCTV diperlihatkan, tetapi keluarga korban merasa kurang puas dan menganggap rekaman itu belum lengkap.
Keluarga korban ingin TNI segera memperlihatkan rekaman yang menunjukkan peristiwa sebelum, ketika kejadian, dan setelah kejadian.
"Memang bukti CCTV tersebut kurang lengkap karena dari penyidik masih ada yang terpotong dan belum dilihat potongannya," ungkap Rendra.
Baca juga: Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Sesalkan Prada MW Malah Kabur Usai Kecelakaan
"Jadi, kami mohon supaya bukti CCTV itu bisa dilengkapi pihak penyidik, karena bukti CCTV itu yang bisa menegaskan Prada MW ini adalah pelaku sebenarnya," imbuh Rendra.
Selain itu, kuasa hukum korban juga ingin Prada MW segera dihukum atas perbuatannya.
"Kami dari keluarga sangat concern bagaimana perkara ini akan berjalan dengan baik sehingga mendapat putusan yang seadil-adilnya," tutur Hazirun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.