Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKD DKI Belum Tentukan Apakah Upah PJLP Akan Disesuaikan dengan UMP 2023

Kompas.com - 11/05/2023, 18:56 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta belum menentukan apakah upah pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) bakal disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

"Ya, nanti kami lihat. Pak Sekretaris Daerah (Sekda) DKI kan sudah sampaikan, (upah PJLP) lagi mau dibahas," tutur Kepala BKD DKI Maria Qibtya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, selisih upah yang kini diterima PJLP dengan nilai UMP DKI 2023 bakal dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.

Hal ini akan dilakukan jika upah PJLP memang disesuaikan dengan UMP DKI 2023.

Baca juga: Upah PJLP Belum Ikuti UMP 2023, Sekda DKI: Kami Sedang Merumuskan

Namun, Maria belum menentukan apakah upah itu akan dialokasikan dari perubahan APBD DKI 2023 atau pergeseran APBD DKI 2023.

"Nanti kami lihat ketersediaan anggaran. Kan ada mekanisme perubahan, pergeseran, dan lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan jajarannya tengah merumuskan nilai upah PJLP pada tahun ini.

"Ya, kami sedang merumuskan," tutur Joko, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Baca juga: Cerita PJLP DKI yang Gajinya Masih di Bawah UMP, Dijanjikan Selisih Kenaikan Upah Akan Dirapel

Ia mengakui, Pemprov DKI mempekerjakan banyak PJLP, yakni sekitar 132.000 orang.

Joko menyatakan bahwa pemberian upah kepada PJLP tak bisa disebut dengan memberikan gaji, melainkan sebatas pembayaran jasa.

"Saya kasih tahu ya, PJLP kami itu sangat banyak, ada 132.000 orang," ucapnya. "Itu bukan gaji namanya, pembayaran jasa, beda, beda. Harus dibedakan," lanjut Joko.

Zaenal Abidin (36), petugas PJLP Sudin Pertamanan Jakarta Selatan, sebelumnya mengatakan kebutuhan hidup semakin hari semakin naik.

Namun, gajinya hingga saat ini belum disesuaikan dengan UMP Jakarta 2023, yakni Rp 4,9 juta.

Baca juga: Belum Naik, Gaji Petugas PJLP Jakarta Masih di Bawah UMP DKI 2023

Ia mengaku masih menerima gaji dengan besaran UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta.

Dengan bayaran itu, ia bersama teman-teman PJLP lain mengaku kekurangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com