Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas PPSU Menteng Tertipu Kerjaan "Like-Follow" Instagram, Rugi Rp 28 Juta

Kompas.com - 12/05/2023, 12:55 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Menteng melaporkan dugaan penipuan dengan modus like dan follow akun media sosial Instagram.

Modus kejahatan yang menimpa korban bernama Adithya Oktavianto itu mirip dengan penipuan pekerjaan like (menyukai) dan subscribe (mengikuti) akun YouTube di Depok, Jawa Barat.

"Saya melaporkan penipuan pekerjaan freelance online yang berawal dari Whatsapp diajak kerja freelance untuk mem-follow Instagram," ujar Adithya saat diwawancarai, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Korban Penipuan dengan Modus “Like-Subscribe” Ternyata Sudah Banyak, Pelaku Diduga Sindikat

Akibat penipuan itu, Adithya mengaku mengalami kerugian Rp 28 juta, dihitung dari jumlah uang yang disetorkan dan upah hasil kerjanya.

"Kalau ditotalin semuanya ditotalin Rp 28 juta melayang. Itu deposit sama yang duit upah enggak bisa diambil," kata Adithya.

Menurut Adithya, penipuan itu bermula ketika dia mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya pada 6 Mei 2023.

Pesan itu berisi tawaran pekerjaan freelance dengan tugas mengikuti dan menyukai akun Instagram dengan komisi Rp 20.000 untuk satu kali like and follow. Maksimal upah yang dijanjikan yakni Rp 200.000

Karena tergiur, Adithya akhirnya menerima tawaran tersebut dan mulai menjalankan tugasnya pada 7 Mei 2023. Dalam satu hari, dia diminta menyukai dan mengikuti puluhan akun dari jam 10.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Baca juga: Polres Depok Terima 6 Laporan Penipuan Modus Like dan Subscribe Akun di YouTube

Pada hari pertama bekerja, dia mengaku mendapat upah yang sesuai. Uang dikirimkan oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai mentor Adithya.

Setelahnya, dia justru diarahkan untuk mengikuti investasi trading dan diminta mendepositokan uang sebesar Rp 200.000 hasil kerjanya.

Adithya menuruti permintaan sang mentor karena diimingi mendapatkan komisi 30 persen dari hasil investasi.

"Awal depositnya itu memang sangat ringan, di sekitar Rp 200.000," kata Adithya.

Pada 8 Mei 2023, Adithya kembali diminta berinvestasi sebesar Rp 5,5 juta sambil ditunjukkan keuntungan yang didapatkan melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Penipuan Modus Like dan Subscribe Akun YouTube, Polisi: Pelaku Diduga Sindikat

Bersamaan dengan itu, tugas korban mem-follow dan like akun Instagram juga ditambah, sehingga upah yang didapatkan bisa lebih besar.

"Tetapi setelah itu hasilnya enggak dapat lagi, enggak bisa ditarik. Alasannya harus investasi lagi biar bisa ditarik semua," ungkap Adithya.

Karena ingin uang yang didepositokan kembali sekaligus mengambil upah kerjanya, Adithya menuruti permintaan sang mentor menyetor uang investasi hingga Rp 15 juta.

"Kata mereka kalau bisa ada anggaran segitu, mereka bakal tutupin dari perusahaan, ternyata hasilnya nihil," tutur Adithya.

Adithya akhirnya menyadari bahwa dirinya hanya termakan iming-iming pekerjaan dan investasi tersebut. Padahal dia tidak mengetahui lokasi perusahaan maupun sosok yang selama ini menghubunginya melalui WhatsApp.

Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Baru “Like-Subscribe”, Perempuan Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah

"Saya juga pernah tanya kantornya di mana, ingin ngobrol sama orang kantornya langsung. Tapi selalu dialihkan, diyakinkan kalau mereka masih sama bersama saya," ucap Adithya.

Atas dasar itu, Adithya melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 2564 / V / SPKT / Polda Metro Jaya.

"Terkait Pasal ini menyangkut Pasal 281 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," pungkas dia.

Kasus penipuan yang sama di Depok

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Depok tengah menangani kasus dugaan penipuan dengan modus like dan subscribe akun YouTube.

Hingga Kamis (11/5/2023), sudah ada enam laporan yang diterima Polres Metro Depok mengenai kasus penipuan ini. Laporan pertama dibuat oleh perempuan berinisial SNA (29).

Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, para korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu melalui pesan singkat WhatsApp.

Tugas yang diberikan adalah menyukai dan mengikuti akun YouTube tertentu. Komisi yang diberikan adalah Rp 15.000 untuk satu akun.

Awalnya, korban akan diberikan komisi yang dijanjikan usai menyukai dan mengikuti beberapa akun.

Baca juga: Alasan Korban Penipuan Like dan Subscribe Mau Transfer Deposit Berkali-kali: Awalnya Bisa Dicairkan

Pada titik tertentu, korban akan diminta untuk menaruh sejumlah uang deposito demi mendapat imbalan yang lebih besar.

Setelah uang itu diberikan, pelaku akan menghilang.

"Ada tawaran mengerjakan suatu tugas, lalu ditingkatkan lagi, upgrade lagi saldonya sampai puluhan juta. Kemudian terlapor ini hilang," ujar Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com