JAKARTA, KOMPAS.com - Ada-ada saja kelakuan pengendara motor yang terjaring tilang manual. Diketahui, polisi kembali memberlakukan tilang manual sejak 14 April 2023.
Tak sedikit pengendara roda dua nekat putar balik, lalu lawan arah, saat mengetahui adanya tilang manual. Salah satunya terjadi di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan.
Pada Rabu (17/5/2023), setidaknya ada tiga pengendara motor yang nekat putar arah ketika melihat polisi.
Baca juga: Panik Ada Tilang Manual, Pengendara Motor Nekat Lawan Arah di Jalur Transjakarta
Ketiganya bahkan mengurungkan niat untuk melalui jalur itu karena kadung putar balik dan terpantau oleh aparat yang berjaga.
Mereka bisa putar balik dengan mudah lantaran tidak ada bus transjakarta yang tengah melalui jalur busway.
"Kami lihatin saja dulu, kalau dia berani lewat sini, langsung disetop dan kami tilang," ujar salah satu petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.
Tilang manual dilakukan pihak kepolisian di depan SDN Ragunan 01 selama 30 menit.
Dari penindakan yang dilakukan selama kurun waktu tersebut, ada sekitar 50 pengendara yang ditilang karena kedapatan melalui jalur busway.
Baca juga: Setuju Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Warga: Enggak Semua Jalan Dipasang ETLE
Salah satu pengendara motor yang terkena tilang manual di Jalan Warung Jati Barat adalah Amsi (25).
Ia ditilang karena menerobos jalur transjakarta atau busway.
Saat ditilang, Amsi tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendara. Ia hanya bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dari kuda besi yang dikendarai.
Amsi mengaku urung membuat surat izin mengemudi (SIM) lantaran dipersulit untuk membuat identitas tersebut di Jakarta.
"Saya sudah sering kena tilang karena tidak punya SIM. Bukan saya enggak mau bikin, tapi kami dipersulit untuk membuatnya. Harus ada surat pindah dari kabupaten atau provinsi setempat," ujar Amsi kepada Kompas.com di lokasi.
Baca juga: Kena Tilang, Penerobos Jalur Transjakarta di Jaksel Malah Curhat Kesulitan Bikin SIM
Amsi yang berasal dari Papua mengaku hanya memiliki surat keterangan domisili selama tinggal di Jakarta.
Sementara itu, menurut Amsi, polisi mengatakan bahwa SIM hanya bisa dibuat di daerah sesuai alamat KTP pemohon.