Pemilik rumah menyebut, tower BTS sesungguhnya belum lama ini dibangun. Meski begitu, dia tak ingin menjelaskan lebih lanjut soal pembangunan tower BTS tak berizin di pekarangan rumahnya.
Baca juga: Segel Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah, Satpol PP: Pembangunan Tak Boleh Dilanjut
Dihubungi secara terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto menyampaikan, penyegelan dilakukan agar pembangunan tidak dilanjutkan.
"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu.
Dia meminta pihak kontraktor membongkar sendiri tower BTS. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan surat peringatan atau SP yang dikeluarkan pihak kecamatan.
"Sebenarnya sudah kami lakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. Jadi memang sejak kami hentikan tidak ada kegiatan lanjutan," ungkap Agus.
"Para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," imbuh dia.
Ia menuturkan bahwa Satpol PP Jakarta Barat telah melayangkan SP terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut. Jika SP itu tak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.
"SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP 2, SP 3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kami lakukan pembongkaran," ungkap Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.