BEKASI, KOMPAS.com - Pencabutan izin operasional Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur, berbuntut panjang.
Izin kampus yang berlokasi di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, itu dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) karena melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
STIE Tribuana terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman, mengatakan bahwa kampus tersebut utamanya menyelewengkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kampus (KIP-K).
"Yang jelas di sana lebih dominan (pelanggaran) penyimpangan KIP-K," kata Lukman, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Bantah Tudingan Ambil Jatah KIP Kuliah, STIE Tribuana: Itu Ulah Mahasiswa
Selain itu, Lukman menyampaikan, STIE Tribuana terindikasi melakukan praktik jual beli ijazah.
Pada Rabu (7/6/2023), pemilik Yayasan STIE Tribuana, Suroyo, akhirnya buka suara setelah Kemendikbud Ristek memberikan sanksi pencabutan izin perguruan tinggi atas temuan pelanggaran berat yang dilakukan oleh kampusnya.
Suroyo menyinggung 37 temuan Kemendikbud Ristek yang mengenai sanksi administrasi kampusnya. Menurut Suroyo, 37 temuan itu tergolong pelanggaran ringan.
"Tribuana ada 37 temuan, kami juga sudah sepakat bahwa dari temuan itu, tidak ada satu pun temuan yang dikategorikan pelanggaran administrasi berat sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, khususnya Pasal 71 Huruf A sampai K," ujar Suroyo.
Baca juga: Pemilik Yayasan STIE Tribuana Tantang Ungkap Oknum Jual Beli Ijazah Kampusnya
Kata Suroyo, memang benar ada kelalaian dari pihak kampus karena menginput data yang tidak sahih. Namun, menurut dia, kesalahan input data bukan pelanggaran berat.
"Disepakati pula dari Kelembagaan Dirjen Dikti, ada kelalaian pihak kampus berupa input data yang tidak sahih, kalau itu kategori pelanggaran ringan-sedang," kata dia.
Suroyo mengakui ada kekeliruan dalam input data daftar nilai mahasiswa yang tidak sesuai dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Suroyo mengatakan, yayasan berkewajiban menghapus data yang keliru. Namun, dalam hal ini, data itu tak bisa dihapus karena sudah masuk PDDIKTI.
"Yang kemarin memuat menerbitkan, memberitakan tentang jual beli ijazah, saya nyatakan hoaks. Kami punya integritas, kami kuliah tinggi-tinggi sampai doktor, profesor, buat apa kami seperti itu," tegas dia.
Baca juga: Disebut Jual Beli Ijazah, Pemilik STIE Tribuana: Saya Nyatakan Hoaks!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.