Natalia merupakan orangtua dari teman D yang bernama Renjiro Amadeus. Saat itu, majelis hakim bertanya pada Natalia momen saat ia pertama kali melihat penganiayaan D.
Natalia bercerita ia sempat refleks berteriak dengan segenap tenaga ke arah dua orang yang berada di jalan itu, salah satunya diduga D.
"Dengan segenap tenaga, saya langsung berteriak 'woy'. Saya berteriak sekencang-kencangnya," ucap Natalia.
Baca juga: Mario Dandy Tertawa Saat Natalia Ceritakan Momen Pergoki Penganiayaan D Sambil Berteriak Woy
Mendengar kesaksian itu, majelis hakim meminta Natalia mengulangi teriakannya saat itu. Namun, Natalia menolak lantaran kondisi tenggorokannya sedang tak memadai.
"Yang mulia, saya lagi serak. Maaf, Yang mulia. Mohon maaf," ucap Natalia sambil tertawa kecil.
Pada momen itu, Mario ikut tertawa kecil di balik masker hitamnya. Mario sempat menutup matanya dengan kedua tangan. Kedua pipinya sempat bergetar dan ia langsung memperbaiki posisi maskernya.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Usai Aniaya D, Shane Genjreng-genjreng dan Mario-AG Bermesraan di Kantor Polisi
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Baca juga: Mario Dandy Tak Bisa Diam Usai Aniaya D, Mirip Petinju Lagi Bertanding
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo, Joy Andre | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.