Apabila tersangka mendapatkan keuntungan 80 persen, calon korban akan menerima profit 20 persen dari jumlah uang yang disetorkan.
"Kemudian dalam tiga jam investasi korban akan mendapatkan keuntungan ya," ujar Auliansyah.
"Jadi hanya dalam tiga jam dengan kepiawaian para tersangka ini, akhirnya masyarakat yang menjadi korban ini tertarik yang dia katakan persentase tadi," jelas dia.
Setelah beberapa jam, korban diinformasikan tersangka bahwa sudah mendapatkan keuntungan dari investasi kripto.
Tersangka selanjutnya meminta korban untuk melakukan transfer kedua. Tujuannya, yakni agar korban mendapatkan fee sebesar 10 persen dari investasi.
"Para korban yang tertekan dan takut uang hasil investasi tidak kembali lantas mengirimkan transfer yang kedua kalinya sebesar 10 persen dari investasi yang pertama," ujar Auliansyah.
"Setelah korban melakukan transfer tersebut, (tersangka) memblokir kontak korban. Pemblokiran (terhadap) nomor telepon korban yang ada di WhatsApp," imbuh dia.
Sedangkan untuk tersangka B, pihak Ditreskrimsus Polda Metro menangkapnya di Kawasan Balikpapan, Kalimantan Timur.
B menggunakan modus operandi dengan cara menawarkan investasi trading palsu kepada para calon korban melalui akun Facebook.
Baca juga: Saat Ayah D Sadar Mario Dandy Bukan Orang Sembarangan: Sampai ke Mana Pun Saya Lawan!
Akun Facebook ini dibuat sedemikian rupa seperti akun resmi Indodax.
"Calon korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan tersangka melalui akun Facebook bernama 'Indra'," kata dia.
"Untuk lanjut berkomunikasi dengan akun Facebook pribadi dengan nama Juli Yuli Exchanger," tambah dia.
Setelah mempromosikan penipuan itu, B langsung mengarahkan korban untuk lakukan transfer sebesar Rp 1.200.000.
Iming-imingnya, korban akan diberikan keuntungan sebesar Rp 4.600.000.
"Kemudian, B mengarahkan korban untuk melakukan pembelian aset kripto di Bitcoin US Dollar (BUSD)," kata dia.
"Kemudian deposit ke alamat Wallet aset kripto atau transfer virtual account yang sudah disediakan oleh para tersangka," tambah Auliansyah.
Setelah itu, melalui akun Facebook palsu, tersangka meminta data alamat email para korban, kemudian akun Indodax dan username milik korban.
"Tersangka menyuruh para korban untuk menukar seluruh saldo yang ada di akun Indodax ke aset kripto BUSD ke alamat wallet milik tersangka," kata Auliansyah.
B mengirimkan korban email yang menyerupai email resmi dari Indodax yaitu support@indodax.com. Tujuannya agar para korban semakin yakin transaksi ini bukan merupakan penipuan.