JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua penipu yang mencatut nama perusahaan kripto Indodax.
Dalam kasus ini, Polda Metro menahan dua tersangka berinisial L (52) dan B (22).
Untuk menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan media sosial yang mengatasnamakan PT Indodax.
Sementara itu, saksi yang merupakan karyawan perusahaan bersangkutan mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja dicatut untuk penipuan sehingga dia akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Masih Buru Bos Penipu yang Catut Nama Perusahaan Kripto Indodax
"Kami melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda, satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan, awalnya karyawan PT Indodax menemukan beberapa media sosial yang mirip dengan nama akun perusahaannya.
Kemudian, security cyber bersama tim teknologi dan informasi (IT) dari Indodax melakukan penelusuran terkait akun-akun palsu ini.
"Tim IT dan security dari Indodax melakukan penelusuran melalui beberapa media sosial yakni, Facebook, Twitter, Instagram, dan juga Telegram terhadap akun-akun yang menyerupai akun media sosial PT Indodax Indonesia," kata Auliansyah.
Setelah mendapatkan beberapa bukti akun palsu, pihak Indodax langsung melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Dua Penipu yang Catut Nama Perusahaan Kripto Indodax
"Beberapa akun media sosial (palsu) ini yang bukan merupakan milik PT Indodax Indonesia," jelas Auliansyah.
"Jadi para pelaku ini membuat akun palsu yang seolah-olah adalah akun dari PT Indodax," imbuh dia.
Ia juga mengungkap modus operandi dua penipu yang mencatut media sosial perusahaan kripto Indodax.
Tersangka L berperan menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook palsu, yang sengaja dibuat persis dengan media sosial PT Indodax.
"Kemudian para calon korban tertarik melakukan investasi dan diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau Whatsapp yang dihubungkan pada akun Facebook palsu," ujar Auliansyah.
Baca juga: Hati-hati, Ini Cara Dua Pencatut Medsos Indodax Kelabui Korbannya
Setelah itu, para calon korban diarahkan berkomunikasi dengan tersangka melalui Whatsapp yang disediakan pelaku.
Calon korban ini diarahkan mengisi data, yakni nomor rekening dan alamat email.
"Korban diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan, yakni nomor rekening, alamat email, dan lain-lain," kata Auliansyah.
"Kemudian tersangka menyatakan bahwa nomor WhatsApp tersebut adalah resmi milik PT Indodax Indonesia," tambah dia.
Tersangka mengiming-imingi calon korban bakal mendapatkan profit setelah mereka memberikan uang modal.