Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Mario Dandy Berkelit dari Restitusi Rp 100 Miliar atas Penganiayaan D: Masih Mahasiswa, Belum Tentu Punya Aset

Kompas.com - 16/06/2023, 07:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Adapun restitusi adalah upaya pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas berujar, restitusi itu diperhitungkan dari biaya perawatan medis, transportasi, konsumsi, proses hukum, hingga penghasilan orang tuanya yang hilang ketika mengurus D.

Baca juga: Kesaksian Satpam Perumahan Soal Penganiayaan D: Mario Membentak, 3 Kali Ganti Baju, dan Masuk Tanpa Izin

Lebih lanjut, LPSK juga memperhitungkan penderitaan D berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," ujar Susi dilansir dari Antara, Kamis (16/6/2023).

Kendati demikian, Mario Dandy lewat kuasa hukumnya berkelit. Menurut kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, nominal restitusi yang dicatat LPSK terlalu sulit dibayarkan.

Masih mahasiswa

Nahot mengungkapkan alasan Mario yang dinilai kesulitan untuk membayarkan restitusi itu. Menurut dia, status Mario saat ini merupakan seorang mahasiswa dan belum berpenghasilan.

"Karena pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Saat Mario Akui Jadi Pelaku Utama Penganiayaan D, Sementara Shane Menolak

Hingga saat ini, ungkap Nahot, belum diketahui apakah ada aset yang tercantum atas namanya. Kalau memang punya, mungkin restitusi bisa dibayar meski tidak seluruhnya.

Terlepas dari itu, Nahot mengatakan, restitusi yang bakal ditagih akan diatur oleh majelis hakim. Untuk itu, ia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang masih berjalan.

Bisa dibayar orangtua

Menurut Susilaningtyas, status Mario yang masih mahasiswa bukanlah alasan terdakwa bisa lepas dari tuntutan restitusi atas penganiayaan D yang terlah terjadi pada Senin (20/2/2023).

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," ujar Susilaningtyas.

Adapun restitusi ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hak yang harus diterima korban tindak pidana.

Menurut Susilaningtyas, nilai restitusi Rp 100 miliar ini masih bersifat sementara. Angka finalnya akan ditentukan majelis hakim.

Baca juga: Alasan Pengacara Shane Ingin Sidang Terpisah, Tak Ingin Disamakan dengan Ulah Mario Dandy

Kondisi terkini D

Dalam kesaksiannya, Jonathan mengungkapkan bahwa anak sulungnya itu sampai sekarang belum pulih sepenuhnya meski sudah 56 hari dirawat di rumah sakit sejak 20 Februari 2023.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com