Namun, pada 31 Agustus 2022, merujuk hasil pemeriksaan Tim LP tersebut, Manager Gudang mengeluarkan surat peringatan untuk 23 pekerja.
Surat tersebut berlaku sejak 31 Agustus 2022-28 Februari 2023.
Dengan adanya SP, pekerja juga telah mengalami pembinaan dengan dipindahkannya mereka ke bagian-bagian yang tidak berhubungan dengan uang tips.
Baca juga: Cerita PKL di Jakarta Terbantu dengan Keberadaan PPSU, Lapaknya Dibersihkan Setiap Hari
Lalu, pada 22 November 2022, para pekerja tersebut dikumpulkan di dalam satu ruangan oleh HRD.
Mereka diberitahu tentang adanya surat peringatan (SP) yang sempat terbit dan kemudian ditarik kembali.
Setelah itu masing-masing pekerja dipanggil satu persatu di ruangan berbeda dan diminta menandatangani tanda terima surat PHK serta perjanjian bersama.
Para pekerja yang rata-rata telah bekerja 10 tahun lebih diberikan uang berkisar Rp 5 juta-Rp 10 juta.
Angga yang sudah bekerja selama 11 tahun diberi uang sebesar Rp 10 juta dan Iwan menerima uang Rp 7 juta.
Baca juga: Ketua RW Sebut Pengembang Perumahan Green Village di Bekasi Telah Berganti Nama
Menurut manajemen, kesalahan mendesak yakni pekerja dianggap melakukan pungli untuk memperkaya diri, dengan adanya uang tips untuk pembongkaran barang-barang kontainer dari suplier.
"Para pekerja merasa berada dalam tekanan dan ketidaktahuan, ketika pihak manajemen mengharuskan bahwa pekerja harus menandatangani kedua dokumen tersebut," papar Siti.
Kompas.com telah mencoba menghubungi perusahaan yang dimaksud untuk mengonfirmasi. Namun, hingga berita ditayangkan, Kompas.com belum mendapatkan respons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.