Dari penangkapan tersangka, polisi mendapat barang bukti berupa sejumlah alat kesehatan yang tidak sesuai standar kesehatan.
IR dan ST, tak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik tersebut. Pasangan suami istri itu bukan dokter atau tenaga kesehatan.
Baca juga: Polisi: Pasangan Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Bukan Dokter
Polisi menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di salah satu unit Tower Cattleya Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (11/2/2021).
Kepolisian menangkap empat orang tersangka yang semuanya perempuan. Perinciannya, tiga orang sebagai yang membuka praktik tersebut, sedangkan satu wanita merupakan pasien.
Ketiganya pelaku pembuka praktik aborsi ilegal ternyata bukan tenaga kesehatan. Satu pengguguran janin bisa dikenakan biaya hingga Rp 15 juta.
Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura City, Tarif Mencapai Rp 15 Juta per Janin
Sebuah rumah di Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, digerebek pada Rabu (17/5/2023). Rumah mewah itu digunakan sebagai tempat praktik aborsi.
Rumah mewah itu rata-rata melayani tiga sampai empat orang per hari. Untuk usia kandungan 11 minggu ke bawah, mereka mematok harga Rp 4,5 juta.
Sementara usia kandungan 12 minggu hingga sembilan bulan, tarifnya sekitar Rp 9 juta ke atas. Total omzetnya capai puluhan juta rupiah.
Salah satu dari lima tersangka berinisial S ditetapkan sebagai tersangka utama dalam praktik medis ilegal ini. S tidak memiliki keahlian dalam bidang medis.
Klinik yang melayani praktik aborsi kembali dibongkar kepolisian, kali ini sebuah rumah yang terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/6/2023).
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Merah Delima No 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Salah satu tersangka berinisial NA merupakan residivis kasus serupa. Hal ini merujuk pada pembongkaran praktik aborsi ilegal di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2016.
Eksekutor praktik aborsi berinisial SN diketahui tidak memiliki latar belakang medis. Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), SN (51) adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).
(Penulis : Xena Olivia, Nabilla Ramadhian, Theresia Ruth Simanjuntak, Muhammad Isa Bustomi, Rindi Nuris Velarosdela, Alsadad Rudi | Editor : Irfan Maullana, Sandro Gatra, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.