Informasi keberadaan klinik aborsi ilegal itu disebarkan melalui situs web. Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan sebelum digerebek. Keuntungannya mencapai Rp 5,5, miliar.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda. Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara. Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang.
Dia berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya. Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, sebanyak 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
Tersangka MM juga pernah terjerat kasus serupa di Polres Bekasi. Dia pernah divonis 3 bulan penjara atas kasus praktik aborsi ilegal.
Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Paseban Libatkan 50 Bidan, Janin Dihancurkan Pakai Bahan Kimia
Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Pusat pada Senin (3/8/2020).
Pengungkapan klinik aborsi tersebut merupakan pengembangkan kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming-Hu (52) oleh sekretaris pribadinya yang berinisial SS (37).
Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Cluster Carribean, Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 24 Juli 2020.
Berdasarkan data pasien tersebut, polisi memperkirakan ada 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu per hari dengan keuntungan kurang lebih Rp 70 juta per bulan.
Bisnis layanan 'bawah tanah' ini kerap timbul tenggelam meski polisi telah berulang kali melakukan penggerebekan.
Baca juga: Klinik Aborsi di Raden Saleh Terbongkar, Polisi: Pelaku Raup Rp 70 Juta Per Bulan
Polda Metro Jaya tangkap sepuluh orang yang menjalani praktik aborsi ilegal yang beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020).
klinik tersebut menjalani praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB dan menerima rata-rata enam pasien setiap hari.
Klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi sejak Maret 2017. Setidaknya sudah 32.760 janin digugurkan selama klinik itu beroperasi dengan keuntungan mencapai Rp 10 miliar.
Dari pemeriksaan polisi diketahui, tersangka berinisial DK yang berperan sebagai dokter di klinik itu ternyata tidak memiliki sertifikasi dokter.
Baca juga: Gugurkan 32.760 Janin, Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Raup Untung Rp 10 M
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial IR dan ST yang melakukan praktik aborsi ilegal di rumah pribadinya di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, pada 1 Februari 2021.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah menggugurkan lima janin selama membuka praktik aborsi ilegal sejak akhir 2020.