Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT DKI Ungkap Alasan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Ditolak

Kompas.com - 06/07/2023, 16:45 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak permohonan banding vonis seumur hidup mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, dengan sejumlah pertimbangan.

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan, Teddy, dalam memori bandingnya menyebut tidak ada bukti jejak digital dalam aplikasi Whatsapp soal perintah penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.

Adapun Teddy didakwa memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara via WhatsApp untuk mengganti sabu dengan tawas.

Baca juga: Tukar Sabu Jadi Tawas, AKBP Dody: Perintah Atasan bagai Dua Mata Pedang

"Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," kata Binsar usai persidangan di PT DKI, Kamis (6/7/2023).

Majelis Hakim PT DKI Jakarta, lanjut dia, mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.

Kendati demikian, banding yang diajukan Teddy akhirnya gugur lantaran terdakwa memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

Baca juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

"Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa, bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda," jelas Binsar.

"Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur," lanjut dia lagi.

Kata Binsar, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sepakat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terutama terkait unsur-unsur dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Teddy Minahasa.

Teddy tetap dibui seumur hidup

Dalam sidang yang digelar hari ini, PT DKI Jakarta menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua Sirande Palayukan dalam persidangan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh dia.

Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Baca juga: Teddy Minahasa Tak Hadiri Sidang Putusan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup

Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com