DEPOK, KOMPAS.com - Pria berinisial AR (51) tewas dianiaya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/7/2023).
AR diketahui merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Sementara itu, tersangka penganiayaan tersebut adalah delapan tahanan yang merupakan rekan satu sel AR.
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan berujar, delapan tersangka melakukan penganiayaan karena kesal dengan tindakan AR yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri. Akhirnya, itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," urai Nirwan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," imbuhnya.
Baca juga: Ayah Pelaku Pencabulan yang Ditahan di Mapolres Depok Meninggal Dunia
Nirwan melanjutkan, usai mengetahui AR terjerat kasus pencabulan anak kandung, korban langsung dianiaya delapan tahanan di sel tersebut.
Para tahanan itu menganiaya AR menggunakan pipa dan tangan kosong.
Karena dianiaya, AR mengalami luka di bagian pantat, dada, dan punggungnya.
Menurut Nirwan, luka di bagian pantat AR disebabkan oleh pukulan pipa.
Pipa itu didapat dari pipa air yang berada di sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Salah satu dari delapan tahanan yang menganiaya AR mematahkan pipa air di ruang tahanan tersebut.
"Untuk pemukulan dari pantat itu pakai pipa. Dia motong sendiri dari pipa, pipa keran air yang memang ada di sel," urai Nirwan.
Baca juga: Ayah Pencabul Anak Meninggal di Tahanan karena Dianiaya Rekan Satu Sel
Sementara itu, luka di bagian dada dan punggung AR disebabkan pukulan tangan kosong.
Nirwan mengungkapkan, AR mengalami luka berat di bagian bokong dan dada.
Di satu sisi, penyebab kematian AR masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"(Luka) yang fatal di pantat, dada. Kalau yang menyebabkan kematian, masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri," ungkap Nirwan.
Usai dianiaya, korban sempat pingsan. Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
"Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek. Pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok," tutur Nirwan.
"Dokter menyatakan (AR) meninggal dunia. (AR) langsung dibawa ke (RS Polri) Kramatjati untuk dilakukan otopsi," lanjut dia.
Baca juga: Tewas Dianiaya di Mapolres Depok, Ayah yang Cabuli Anak Kandung Luka di Pantat dan Dada
Kedelapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.