Dalam kasus yang menjeratnya, BD disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Siswanto mengatakan, ia tak menahan BD walaupun berstatus tersangka karena sudah menganiaya istrinya.
Baca juga: Alasan Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel Tak Ditahan
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," jelas dia.
Polisi tidak menahan BD karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Isi Pasal 44 Ayat 4 UU Penghapusan KDRT adalah "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.
Kondisi TM yang dianiaya suaminya BD perlahan-lahan mulai membaik.
"Kondisinya sudah mulai membaik memarnya dan sudah visum semuanya," ucap ibu korban berinisial Y saat ditemui wartawan di lokasi.
Y menyebutkan, saat ini putrinya sudah diungsikan ke rumah aman pihak keluarga.
Hal itu dilakukan karena sang suami hingga kini belum ditahan oleh polisi.
"Saat ini (TM) lagi diungsikan," ujar dia.
TM mengalami luka cukup parah di bagian kepala, terutama hidung, mata, dan telinga.
"Lukanya di hidung, telinga, mata. Itu babak belur, darahnya keluar banyak dari hidung kuping. Dia nonjok keras banget," kata Y.
BD diduga juga mengancam akan membantai keluarga TM.
Ancaman itu disampaikan BD melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada TM, sesaat usai dirinya dibawa warga setempat ke Mapolres Tangerang Selatan