JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial BD (38) menganiaya istrinya berinisial TM (20), di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian itu diketahui pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diketahui mengalami luka lebam di bagian wajahnya.
Zaki, tetangga korban mengatakan bahwa Ketua RW setempat menyuruhnya untuk melerai pertengkaran antara suami istri tersebut.
Namun saat Zaki datang, korban sudah babak belur.
Baca juga: Polisi: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Bukan Dibebaskan
"Pas saya datang memang sudah babak belur itu, ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," kata Zaki saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Zaki dan warga lainnya langsung menenangkan BD. Tetapi, BD malah hendak menyerang warga.
BD dan TM langsung dibawa ke rumah ketua RT untuk mediasi. Karena mediasinya tak selesai, keduanya langsung dibawa ke Polres Tangerang Selatan.
"Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami. Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik," ucap dia.
Baca juga: Tak Ditahan, Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Dikenakan Wajib Lapor
BD langsung diperiksa oleh penyidik sebelum akhirnya dilepaskan lantaran perbuatan pelaku merupakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Saya pikir (kasusnya) sudah selesai tapi ternyata dinaikkan lagi. Nah, kemarin sore orangtua korban itu balik lagi ke komplek saya ngadu sama ketua RT 'pak gimana ini pelaku dilepaskan?' terus saya bilang 'bapak tahu dari mana dilepaskan, jangan sampai enggak verifikasi'," kata Zaki.
Polisi telah menetapkan BD sebagai tersangka pada kasus penganiayaan kepada istrinya TM.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan BD telah dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Meski Sempat Ancam Akan Bantai Keluarga Korban, Suami yang Aniaya Istri Hamil Tak Ditahan
"Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Siswanto, Jumat.
Siswanto mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan BD terhadap istrinya dipicu karena kesal.
"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," kata dia.
Dalam kasus yang menjeratnya, BD disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Siswanto mengatakan, ia tak menahan BD walaupun berstatus tersangka karena sudah menganiaya istrinya.
Baca juga: Alasan Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel Tak Ditahan
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," jelas dia.
Polisi tidak menahan BD karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Isi Pasal 44 Ayat 4 UU Penghapusan KDRT adalah "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.
Kondisi TM yang dianiaya suaminya BD perlahan-lahan mulai membaik.
"Kondisinya sudah mulai membaik memarnya dan sudah visum semuanya," ucap ibu korban berinisial Y saat ditemui wartawan di lokasi.
Y menyebutkan, saat ini putrinya sudah diungsikan ke rumah aman pihak keluarga.
Hal itu dilakukan karena sang suami hingga kini belum ditahan oleh polisi.
"Saat ini (TM) lagi diungsikan," ujar dia.
TM mengalami luka cukup parah di bagian kepala, terutama hidung, mata, dan telinga.
"Lukanya di hidung, telinga, mata. Itu babak belur, darahnya keluar banyak dari hidung kuping. Dia nonjok keras banget," kata Y.
BD diduga juga mengancam akan membantai keluarga TM.
Ancaman itu disampaikan BD melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada TM, sesaat usai dirinya dibawa warga setempat ke Mapolres Tangerang Selatan
"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata ayah korban berinisilal M (55) saat ditemui wartawan.
Saat diwawancara wartawan, M menunjukkan ancaman BD melalui pesan suara yang dikirimkan oleh putrinya.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Tak Ditahan, Pakar: KDRT Biasanya Berujung Damai
"Kalau begini caranya, mohon maaf buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," demikian isi pesan suara ancaman dari BD terhadap korban.
Di samping itu, M menduga pemicu penganiayaan itu lantaran TM memergoki suaminya selingkuh dengan orang lain.
"(Motifnya) diduga ada perselingkuhan yang dilakukan suami, tapi saya enggak memahami juga karena itu kan sudah rumah tangga anak saya. Intinya dia sempat berantem dulu di WhatsApp," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.