Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Punya Catatan Kriminal Lain dan Pernah Dipenjara

Kompas.com - 16/07/2023, 14:59 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan hamil bernisial TM (20) dianiaya suaminya, BD (38), di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah. Adapun penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Atas perbuatannya itu, BD ditetapkan sebagai tersangka. Di samping itu, BD ternyata punya catatan kriminal lain dua tahun lalu dan pernah dipenjara.

Baca juga: Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan...

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, berdasarkan informasi BD pernah dipenjara atas kasus narkoba.

"Infonya seperti itu, (pernah terjerat kasus) narkoba," kata Siswanto, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (16/7/2023).

Saat ini BD kembali berkasus hukum karena melakukan penganiayaan kepada istrinya yang sedang hamil. Video penganiayaan itu sempat viral di dunia maya.

Tak ditahan

Siswanto mengatakan BD telah dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Siswanto mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan BD terhadap istrinya dipicu karena kesal. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, BD tidak ditahan.

Baca juga: Polisi: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Bukan Dibebaskan

Polisi tidak menahan BD karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Beleid itu berbunyi:

"Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Siswanto menjelaskan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga bisa ditahan apabila korbannya mengalami luka berat atau meninggal dunia, dengan catatan bahwa pelakunya bukan suami atau istri.

Berdasarkan penjelasan itu, Siswanto meluruskan tersangka tak ditahan bukan karena kasus yang menjeratnya itu tindak pidana ringan (tipiring), melainkan pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Baca juga: Tak Ditahan, Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Dikenakan Wajib Lapor

"(Pelaku tak ditahan) bukan (karena) tipiring. Jadi (karena) Pasal 44 ada 4 ayat," kata Siswanto.

"Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," tambah dia.

Kendati demikian, Siswanto mengatakan, BD dapat ditahan apabila pasal yang dikenakan kepada tersangka dijunctokan Pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut karena hasil visum korban belum keluar.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Seharusnya Bisa Ditahan Pakai Pasal Ini..

Wajib lapor

Penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan memberlakukan wajib lapor untuk BD (38) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menegaskan kepolisian bukan membebaskan BD dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Jadi, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegas Galih.

Oleh karena itu, ia menggarisbawahi bahwa kasus penganiayaan ini tetap bergulir di Polres Tangerang Selatan meski tersangka tidak ditahan.

"Sambil menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ucap Galih.

(Penulis : Baharudin Al Farisi, Rizky Syahrial | Editor : Dani Prabowo, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com