Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 36 Kg dalam Kemasan Kopi dan Teh

Kompas.com - 17/07/2023, 17:22 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram.

Narkoba ini diedarkan oleh pelaku berinisial RB (36), yang membungkusnya dengan kemasan kopi asal Amerika dan teh asal Tiongkok.

"Diungkapnya tindak pidana narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu. Modusnya disamarkan dalam bungkus kopi impor merek dari Amerika," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).

Penangkapan diawali dengan aduan masyarakat bahwa RB menyalahgunakan narkoba pada Juni 2023.

Baca juga: Dua Kurir Ditangkap Saat Hendak Kirim 92 Kg Ganja ke Jakarta

Setelah mendapat laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka RB berhasil ditangkap polisi di Kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/7/2023).

RB saat itu sedang berada di dalam mobilnya untuk menunggu seseorang. Karena curiga, polisi langsung membongkar mobil milik tersangka saat penangkapan.

Pada saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam 29 bungkus kopi asal Amerika.

"Ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard berisi narkotika jenis sabu," kata Karyoto.

Baca juga: Ditangkap karena Tawuran Bawa Celurit, Pemuda Ini Juga Positif Sabu

"Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada lima bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," tambah dia.

Polisi berhasil mengamankan 36 kilogram sabu dalam penangkapan itu. Karyoto yakin ada seseorang yang mengendalikan RB.

Saat ini, kepolisian akan terus memburu jaringan pelaku yang masih berkeliaran.

"Kami sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram itu cukup besar," kata Karyoto.

"Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," tambah dia.

Baca juga: Pelaku Tawuran Bersajam di Gambir Positif Sabu

Menurut Karyoto, jika dikonversikan dari 36 kilogram barang bukti tersebut, maka polisi berhasil menyelamatkan 144.000 jiwa.

"Jika diasumsikan satu gram dapat dikonsumsikan oleh empat orang, maka kasus tindak pidana narkoba sekarang ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," ucap Karyoto.

RB kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com