Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus penipuan ini masih dalam proses penyidikan.
Apa yang disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa merupakan hasil sementara hingga 25 Juli 2023.
"Ini yang bisa disampaikan untuk sejauh proses pengungkapan penipuan online, atau yang menggunakan media elektronik," tutur dia.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Penjualan Ginjal Jaringan Internasional di Bekasi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menambahkan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
"Dimungkinkan dan diindikasikan, masih ada tersangka-tersangka lain, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar neheri. Kami masih pengembangan (kasus)," terang dia dalam kesempatan yang sama.
Terkait hukuman terhadap tiga tersangka yang berhasil ditangkap, mereka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.