Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pecandu Narkoba Keroyok Pria di Kalideres, Satu di Antaranya Residivis dan Bandar Sabu

Kompas.com - 27/07/2023, 22:14 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari empat pecandu narkoba yang mengeroyok seorang pria di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, merupakan residivis.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, pelaku berinisial G (30) juga sempat menjadi bandar sabu. Adapun G dan tiga temannya menganiaya M (34), yang mereka duga sebagai informan polisi.

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba. Satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ungkap Aep dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Dituduh Jadi Informan Polisi, Pria Dikeroyok 4 Pecandu Narkoba di Kalideres

Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan pengeroyokan bermula ketika keempat pelaku datang ke rumah korban. Di sana, M dituduh sebagai informan polisi.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi. Namun korban menyangkal," jelasnya.

Pelaku yang tidak percaya pun langsung mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, serta senjata tajam. Penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan. Usai dianiaya, korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Kalideres.

Baca juga: Saat Korban Pencurian di Cipete Malah Dituduh Maling, Lalu Dipukuli Sampai Babak Belur

"Pelaku berjumlah empat orang, kami berhasil mengamankan sebanyak tiga orang di antaranya berinisial G, A, dan L, sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," tutur Syafri.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menganiaya M.

"Kami turut mengamankan barang bukti sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, satu buah pipet, berikut timbangan," imbuh Syafri.

Kini, para pelaku ditahan di Mapolsek Kalideres. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com