Namun, dalam perjalanan, Hasanudin meninggal dunia.
Baca juga: Kalau Memang Suami Saya Salah, Tidak Sepatutnya Sekuriti Ancol sampai Menewaskan Orang...
Adapun para petugas bertindak brutal karena sebelumnya kredibilitas mereka dipertanyakan, mengingat banyak laporan pencurian terjadi di Ancol.
"Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Kapolsek Pademangan Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Kamis (3/8/2022).
Kini, empat dari lima pelaku telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polsek Pademangan, sedangkan pelaku berinisial A masih buron.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.