Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Maaf Terlibat Penganiayaan D, Shane Lukas: Saya Sungguh Menyesal...

Kompas.com - 22/08/2023, 16:39 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19), terdakwa kasus penganiayaan kepada D (17), secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga D atas semua yang telah ia lakukan.

Shane mengaku menyesal atas keterlibatannya hingga membuat D menderita. Hal itu disampaikan Shane saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Saya ingin menyampaikan permohohan maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua D, Bapak Jonathan Latumahina beserta ibu. Saya meminta maaf sungguh menyesal atas apa yang terjadi pada D," kata Shane ketika membacakan pleidoinya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Shane Lukas: Saya Juga Merasa Jadi Korban

Dalam nota pembelaannya itu, Shane mengaku selalu mendoakan kesembuhan D dan bersyukur karena D kini sudah bisa kembali ke keluarganya.

"Pada tanggal 30 April 2023, D sudah mulai bisa berjalan. Saya selalu bersyukur kepada Tuhan karena selalu ada perkembangan positif pada D," ucap Shane.

"Hingga pada tanggal 3 Mei 2023, D sudah mulai bersekolah. Saya selalu berdoa, memohon pada Tuhan yang Maha Kuasa supaya kondisi D semakin baik setiap hari dan cepat pulih seperti sedia kala," tutur Shane melanjutkan.

Selama 7 bulan menghadapi kasus yang ia jalani, dirinya selalu merenung dan menyesali apa yang telah ia lakukan.

Ia pun turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dampak yang telah ia buat.

Baca juga: Momen Shane Lukas Bercucuran Air Mata Saat Bacakan Pembelaan, Minta Maaf Telah Buat Malu Keluarga

"Saya juga memohon maaf pada masyarakat Indonesia, karena sudah dibuat marah karena kejadian ini. Saya juga memohon maaf pada Majelis Hakim, bapak dan ibu Jaksa, yang sudah mencurahkan waktu, pikiran dan tenaga untuk proses persidangan ini," tutup Shane.

Shane Lukas, yang merupakan rekan dari Mario Dandy itu dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana kepada D.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Shane dan AG (15) terbukti ikut membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya D.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi 'Online'

Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi "Online"

Megapolitan
Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pelaku Pembakaran Rumah di Jakbar Tak Gunakan Bensin, Hanya Korek Api

Polisi Sebut Pelaku Pembakaran Rumah di Jakbar Tak Gunakan Bensin, Hanya Korek Api

Megapolitan
Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Megapolitan
PKS Usung Anies pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pilihan yang Realistis

PKS Usung Anies pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pilihan yang Realistis

Megapolitan
Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Megapolitan
Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com