Rasa sesal pun kini menyelimuti RP, setelah ditangkap polisi. Transaksi jual beli ganja membuat RP harus mendekam di penjara. Penyesalan itu berkali-kali dilontarkan, terutama karena telah mengecewakan kedua orangtuanya.
"Orangtua syok banget, tadi juga Bapak nangis-nangis. Maksudnya sudah dibiayain kuliah, karena kan orangtua enggak kuliah, orang awam lah tentang kuliah begitu, enggak tahu," ucap RP.
Padahal, ia hanya perlu melanjutkan skripsi yang sebentar lagi rampung. Akan tetapi, jeratan kasus jual beli ganja menyebabkan pelaku harus menanggalkan mimpinya untuk memperbaiki ekonomi keluarga sementara waktu.
Baca juga: Sesal Mahasiswa Penjual Ganja, Kapok dan Bakal Lanjutkan Pendidikan Usai Keluar Tahanan
"Penginnya lanjut kuliah, karena orangtua juga enggak kerja, terus ibu dagang nasi uduk, abang nge-Grab. Jadi ya jalan satu-satunya saya bisa naikin derajat orangtua. Tetapi sekarang sudah enggak bisa," sebut RP.
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan, RP membeli ganja melalui Instagram dari akun bernama @Echsan pada Kamis (31/8/2023).
"Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Kemudian, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora. Penyidik pun mendalami penemuan ganja tersebut. Pelaku RP, menurut Putra, ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," jelas Putra.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.