Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Mobil Pelat Merah "Ngebul" di Jalanan, Ternyata Punya Pemprov DKI

Kompas.com - 12/09/2023, 07:37 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang menampilkan mobil berpelat merah mengeluarkan asap tebal atau "ngebul" melintas di jalanan, beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, mobil double cabin itu berwarna hitam dengan merek Nissan Navara tipe 4x4.

Mobil itu melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya, tepatnya dekat persimpangan Buncit 5, Jakarta Selatan.

Baca juga: Viral Video Mobil Pelat Merah Ngebul, Polisi: Punya Pemprov DKI

Kendaraan dengan nomor polisi B 9041 PSD itu mengeluarkan asap tebal layaknya cerobong asap dan mengganggu pengendara di belakangnya.

"Polusi bro, pelat merah, pelat merah," ujar suara asli perekam video saat unggahannya, dikutip Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Milik Pemprov DKI

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero membenarkan mobil pelat merah itu melintas di wilayahnya. Kendaraaan itu dipastikan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

David telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan dan Pemprov DKI Jakarta.

"Sedang saya koordinasikan dengan stakeholder terkait untuk memastikan dinas mana yang memiliki mobil itu," ungkap dia.

Belakangan diketahui, mobil pelat merah yang berasap itu milik Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Naketransgi) Jakarta Pusat.

"Iya, benar, mobil Sudin Naker Jakarta Pusat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho.

Baca juga: Mobil Pemprov DKI yang Ngebul di Mampang Bakal Diuji Emisi

Beralasan ke bengkel

Hari membenarkan mobil itu melintasi kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada Minggu (11/9/2023).

Namun, Ia beralasan mobil itu dari kantor Sudin Naketransgi Jakarta Pusat menuju bengkel untuk memperbaiki permasalahan asap yang keluar dari knalpot.

"Itu baru perjalanan ke bengkel, karena rusak. Tapi rusak itu baru dan dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin," ucap Hari.

Hari mengatakan, bengkel yang memperbaiki mobil itu berlokasi di Jalan Montong, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Bengkel itu disebut tempat khusus memperbaiki Nissan Navara, merek kendaraan operasional yang mengeluarkan asap tersebut.

Baca juga: Mobil Pemprov DKI yang Ngebul Melintas di Jalanan, Kadisnaker: Itu Menuju Bengkel

"Di bengkel Auto Care. Iya, jadi dari Kantor Sudin (Naketransgi Jakarta Pusat) ke bengkel," kata Hari.

"Servis (mobil) dahulu, begitu sudah perbaikan, bagus, baru nanti (mobil yang ngebul) akan diuji emisi," imbuh dia.

Namun, saat ditanya mengenai tahun keluaran mobil tersebut, ia enggan menjawab dengan lugas.

"Ya intinya gini, intinya itu kalau mobil lama atau baru kalau dirawat secara rutin itu pasti tidak menimbulkan seperti itu," kata Hari.

Hari mengaku tidak mengetahui soal penggunaan mobil yang kondisinya bermasalah itu. Namun, ia menduga bahwa mobil tersebut tidak dilakukan perawatan secara rutin.

"Yang jelas kalau ada perawatan rutin itu tidak sampai ngebul. Maka kami buat surat edaran namanya perbaikan rutin harus dilakukan baik kendaraan operasional atau tidak. Supaya apa? Supaya pada saat digunakan nanti kondisi ready," kata Hari.

Baca juga: Mobil Pelat Merah Ngebul Ternyata Milik Sudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat

Diberikan sanksi

Hari menyatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap sopir yang mengemudikan mobil pelat merah itu.

Sang sopir dikenai sanksi karena dianggap tak becus dalam merawat kendaraan yang melekat kepadanya.

"Padahal ada perawatan rutin. Maka itu sudah kita berikan sanksi sopirnya. Dia harusnya lihat kondisi (kerusakannya itu) parah atau ringan," ujar Hari.

Hal ini ironis dengan upaya Pemprov DKI yang menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor untuk memastikan tiap kendaraan yang mengaspal tidak membawa dampak buruk bagi lingkungan.

Hari menegaskan, sopir mobil itu diberi sanksi berupa teguran. Sanksi diberikan langsung oleh atasannya, yakni Kasudin Naketransgi Jakarta Pusat.

"Yang jelas sudah kami berikan teguran sanksi supaya tidak terjadi kembali," ucap Hari.

Baca juga: Mobil Ngebul Pemprov DKI Melintas di Jalanan, Heru Budi: Sopir Sudah Disetrap!

Saat dikonfirmasi terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sopir dari mobil itu juga telah diberikan hukuman.

"Pertama, driver sudah disetrap," ujar Heru kepada wartawan.

Heru membuktikan pernyataannya dengan menunjukkan foto di ponselnya yang menampilkan sopir itu sedang disetrap.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal sosok sopir dan bentuk hukuman yang diberikan.

"Sebenarnya gini, mobilnya rusak, kemudian dia ingin bawa mobilnya ke bengkel. Ya kan dibawa, kebetulan ngebul," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com