Sebelumnya, Kepala Sat Pol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut lebih dari 150 bangunan liar semi permanen di Gang Royal ditertibkan.
“Hari ini kita lakukan penertiban bangunan liar di Kawasan Royal yang masuk area milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia)," kata Arifin dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
"Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan perempuan malam dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” ujarnya lagi.
Penertiban bangunan liar ini, kata Arifin, melibatkan lebih dari 800 petugas gabungan mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Penjaringan, hingga TNI-POLRI, PT. KAI, dan PT. PLN.
Petugas pun akan disiagakan pasca penertiban agar bangunan liar tak lagi menjamur di lokasi tersebut.
“Kita akan kembali komunikasikan dengan PT. KAI mau ditata seperti apa kawasan ini ke depannya. Kalau fungsinya RTH (Ruang Terbuka Hijau) ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan menanami pohon,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.