BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendukung sikap tegas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Saleh menilai, keputusan Bima yang memecat Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor Novi Yeni sudah sesuai dengan aturan.
Apalagi, sambung Saleh, alasan pemecatan didasarkan adanya aduan masyarakat atas dugaan pungli serta sudah melalui prosedur yang ada.
"Kami telah melakukan klarifikasi. Dari penjelasan Bima Arya, pemecatan itu sudah sesuai aturan. Bahkan, sebelumnya pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan," kata Saleh, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Minggu (24/9/2023).
Baca juga: Kepsek yang Dipecat Bima Arya Tempuh Jalur Hukum
"Dari pemeriksaan itu, Kepsek tersebut telah mengakui menerima uang secara ilegal. Karenanya, Inspektorat memberikan rekomendasi untuk diberikan sanksi tegas," tambahnya.
Anggota Komisi IX DPR RI ini menyampaikan, kasus tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala sekolah agar ke depan tidak menyalahi aturan.
"Ini juga jadi peringatan bagi guru-guru baik secara khusus di Kota Bogor maupun di Indonesia," sebutnya.
Saleh menilai, upaya hukum yang dilakukan Novi Yeni untuk membela diri itu sah saja dilakukan.
Namun, lanjut Saleh, yang penting digarisbawahi adalah sikap ketegasan Bima Arya dalam memberikan sanksi terhadap pelaku pungli di sekolah.
Baca juga: Bak Senjata Makan Tuan, Kepsek SDN di Bogor yang Pecat Guru Honorer Diberhentikan Bima Arya
Ia berharap, tindakan yang dilakukan oleh Bima Arya dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya.
"Saya kira tentu Pak Bima harus menghadapi tuntutan hukum itu. Yang penting kan ada buktinya yang bersangkutan bersalah. Perkara di pengadilan ada tuntutan balik silahkan diuji, karena kita sebagai negara hukum," bebernya.
Sebelumnya, mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor Novi Yeni menempuh jalur hukum usai dirinya diberhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto karena kasus dugaan pungutan liar atau pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Baca juga: Ada Dugaan Pungli di SMAN Depok, Pimpinan DPRD: Kepsek dan Guru Harus Dipecat!
Kuasa Hukum Novi Yeni, Dwi Arsywendo mengungkapkan, kliennya telah melayangkan surat keberatan atas Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan tersebut.
Dwi menyebut, kliennya akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan menggugat SK pencopotan dan penurunan pangkat yang diterbitkan pada Selasa (11/9/2023) ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ungkap Dwi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.