"Sudah selesai pengambilan keterangan. Mereka diperbolehkan pulang. Intinya kami proses sesuai prosedur yang berlaku," ucap Hotma.
Saat menangkap 13 pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk recehan sebesar Rp 265.000.
"Barang bukti (yang dikumpulkan dari pelaku) kami amankan uang sebesar Rp 265.000," ujar Hotma.
Baca juga: Polisi Benarkan Adanya Pungli Sopir Truk di Babelan, Pelakunya Sudah Ditangkap
Lebih lanjut, Hotma menuturkan, pelaku memalak sopir truk dengan nominal yang beragam, paling tinggi Rp 10.000.
"Dari mulai Rp 2.000 sampai Rp 10.000," tutur dia.
Hotma berharap, setelah ini tak ada lagi warga yang memalak para sopir truk yang melewati wilayah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.