Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa "Food Vlogger" Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Kompas.com - 30/09/2023, 21:49 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa food vlogger William Anderson alias Codeblue berkait laporannya atas pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sesama food vlogger, Farida Nurhan.

Penyidik melontarkan 20 pertanyaan kepada Codeblu berkait laporannya tentang dugaan pencemaran nama baiknya melalui media elektronik (UU ITE).

"Dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, di mana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ade menuturkan, Codeblu mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik oleh farida pada 24 September 2023, saat diasedang dalam perjalanan di Kebayoran Baru.

Baca juga: Duduk Perkara Kisruh Food Vlogger Codeblu dan Farida Nurhan, Berawal dari Review Warung Makan

Dalam pelaporannya, Codeblu juga melampirkan sejumlah barang bukti yang diduga bermuatan unsur pidana.

"Lima lembar print out profil TikTok dan komentar TikTok, 17 lembar print out akun TikTok, transkrip video dan pesan Instagram, sembilan print out akun Instagram, satu flashdisk," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade menuturkan pihaknya akan memeriksa saksi lainnya, termasuk terlapor Farida Nurhan, untuk mengusut kasus tersebut.

"Rencana tindak lanjut, pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait lainnya, pemeriksaan klarifikasi terhadap terlapor, koordinasi dengan ahli," ujarnya.

Sebagai informasi, laporan Codeblu diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.

Baca juga: Dulu Dirahasiakan, Nama Asli Codeblu, Food Vlogger yang Berseteru dengan Farida Nurhan Kini Terungkap

Dalam laporan Codeblu, Farida disangka melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebelumnya, perseteruan Farida Nurhan dengan Codeblu bertambah panjang setelah Farida menyerang dengan mengungkap identitas pribadi Codeblu di media sosial.

Berawal dari konten Codeblu tentang warung makan Nyak Kopsah. Di konten itu, Codeblu yang dikenal kritis dan blak-blakan saat menilai makanan, membuat kritikan tajam tentang makanan di warung Nyak Kopsah.

Video yang diunggahnya di TikTok sampai saat ini bahkan telah ditonton lebih dari 27 juta kali. Sebagai informasi, Codeblu cukup dikenal sebagai kreator konten yang sering membuat berdebar pemilik restoran ternama karena ulasannya yang jujur.

Codeblu selama ini merahasiakan identitasnya. Namun, tak sedikit yang menduga dia adalah sosok penasihat kuliner profesional. Karena itu lah dia selalu menyembunyikan wajahnya.

Tapi setelah membuat unggahan tersebut, Farida membuat konten yang mengungkap identitas Codeblu dan menertawakannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Megapolitan
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Demi Keselamatan, Kuasa Asuh Bisa Dialihkan

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Demi Keselamatan, Kuasa Asuh Bisa Dialihkan

Megapolitan
Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang 'Live' dan Bacok Korban

Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang "Live" dan Bacok Korban

Megapolitan
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Megapolitan
Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Megapolitan
P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

Megapolitan
Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Megapolitan
Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Megapolitan
Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Megapolitan
Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Megapolitan
Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Megapolitan
KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

Megapolitan
Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com