Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa "Food Vlogger" Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Kompas.com - 30/09/2023, 21:49 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa food vlogger William Anderson alias Codeblue berkait laporannya atas pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sesama food vlogger, Farida Nurhan.

Penyidik melontarkan 20 pertanyaan kepada Codeblu berkait laporannya tentang dugaan pencemaran nama baiknya melalui media elektronik (UU ITE).

"Dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, di mana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ade menuturkan, Codeblu mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik oleh farida pada 24 September 2023, saat diasedang dalam perjalanan di Kebayoran Baru.

Baca juga: Duduk Perkara Kisruh Food Vlogger Codeblu dan Farida Nurhan, Berawal dari Review Warung Makan

Dalam pelaporannya, Codeblu juga melampirkan sejumlah barang bukti yang diduga bermuatan unsur pidana.

"Lima lembar print out profil TikTok dan komentar TikTok, 17 lembar print out akun TikTok, transkrip video dan pesan Instagram, sembilan print out akun Instagram, satu flashdisk," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade menuturkan pihaknya akan memeriksa saksi lainnya, termasuk terlapor Farida Nurhan, untuk mengusut kasus tersebut.

"Rencana tindak lanjut, pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait lainnya, pemeriksaan klarifikasi terhadap terlapor, koordinasi dengan ahli," ujarnya.

Sebagai informasi, laporan Codeblu diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.

Baca juga: Dulu Dirahasiakan, Nama Asli Codeblu, Food Vlogger yang Berseteru dengan Farida Nurhan Kini Terungkap

Dalam laporan Codeblu, Farida disangka melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebelumnya, perseteruan Farida Nurhan dengan Codeblu bertambah panjang setelah Farida menyerang dengan mengungkap identitas pribadi Codeblu di media sosial.

Berawal dari konten Codeblu tentang warung makan Nyak Kopsah. Di konten itu, Codeblu yang dikenal kritis dan blak-blakan saat menilai makanan, membuat kritikan tajam tentang makanan di warung Nyak Kopsah.

Video yang diunggahnya di TikTok sampai saat ini bahkan telah ditonton lebih dari 27 juta kali. Sebagai informasi, Codeblu cukup dikenal sebagai kreator konten yang sering membuat berdebar pemilik restoran ternama karena ulasannya yang jujur.

Codeblu selama ini merahasiakan identitasnya. Namun, tak sedikit yang menduga dia adalah sosok penasihat kuliner profesional. Karena itu lah dia selalu menyembunyikan wajahnya.

Tapi setelah membuat unggahan tersebut, Farida membuat konten yang mengungkap identitas Codeblu dan menertawakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com