Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Mati, Wowon Dkk Diberi Waktu 2 Minggu untuk Ajukan Pembelaan

Kompas.com - 02/10/2023, 16:35 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon dkk diberi waktu dua minggu oleh Majelis Hakim untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban, Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

"Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?" tanya Hakim Ketua Suparna dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Sadis Jadi Alasan Pemberat

Suparna menuturkan, Majelis Hakim memberikan waktu untuk ketiga terdakwa berunding dengan penasihat hukum dalam membuat pledoi.

"Saudara kami beri waktu, karena ini ancaman hukuman maksimal sehingga untuk kesempatan menyiapkan pembelaan kami beri waktu dua minggu," tutur Suparna.

Mendengar itu, ketiga terdakwa pun mengangguk. Mereka akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada 16 Oktober 2023.

"Baik untuk Senin, 16 Oktober 2023 pembelaan ya, kami memerintah JPU untuk menghadirkan ketiga terdakwa," ucap Suparna.

Baca juga: Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Sadis Jadi Alasan Pemberat

Sementara itu, Sugijati selaku kuasa hukum Wowon menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan untuk Wowon dkk.

"Sebagai pengacara itu pasti kita akan berikan pembelaan karena selama sidang, persidangan juga sopan, proaktif dan putusan itu tetap pada hakim," papar Sugijati saat ditemui usai persidangan.

"Berhubung usia mereka (Wowon dan Duloh) sudah lanjut. Pasti akan kami berikan pembelaan," ucapnya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka yang membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Baca juga: Tak Pernah Dijenguk sampai Sidang Tuntutan, Wowon Rindu Keluarga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar Jaksa.

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Megapolitan
Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Megapolitan
Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Megapolitan
Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Megapolitan
Todong dan Lukai Pengendara Motor di Bekasi, Seorang Bandit Ditangkap Warga

Todong dan Lukai Pengendara Motor di Bekasi, Seorang Bandit Ditangkap Warga

Megapolitan
Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Megapolitan
Cerita Asep Berangkat dari Cirebon demi Hadiri Munajat 212 di Monas

Cerita Asep Berangkat dari Cirebon demi Hadiri Munajat 212 di Monas

Megapolitan
Kesaksian Kerabat Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang: Korban Sempat Main HP Sebelum Tewas

Kesaksian Kerabat Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang: Korban Sempat Main HP Sebelum Tewas

Megapolitan
Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi

Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com