BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon dkk diberi waktu dua minggu oleh Majelis Hakim untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban, Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
"Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?" tanya Hakim Ketua Suparna dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Sadis Jadi Alasan Pemberat
Suparna menuturkan, Majelis Hakim memberikan waktu untuk ketiga terdakwa berunding dengan penasihat hukum dalam membuat pledoi.
"Saudara kami beri waktu, karena ini ancaman hukuman maksimal sehingga untuk kesempatan menyiapkan pembelaan kami beri waktu dua minggu," tutur Suparna.
Mendengar itu, ketiga terdakwa pun mengangguk. Mereka akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada 16 Oktober 2023.
"Baik untuk Senin, 16 Oktober 2023 pembelaan ya, kami memerintah JPU untuk menghadirkan ketiga terdakwa," ucap Suparna.
Baca juga: Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Sadis Jadi Alasan Pemberat
Sementara itu, Sugijati selaku kuasa hukum Wowon menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan untuk Wowon dkk.
"Sebagai pengacara itu pasti kita akan berikan pembelaan karena selama sidang, persidangan juga sopan, proaktif dan putusan itu tetap pada hakim," papar Sugijati saat ditemui usai persidangan.
"Berhubung usia mereka (Wowon dan Duloh) sudah lanjut. Pasti akan kami berikan pembelaan," ucapnya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka yang membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Baca juga: Tak Pernah Dijenguk sampai Sidang Tuntutan, Wowon Rindu Keluarga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar Jaksa.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.