"Saya ingin permohonan maaf atas pelanggaran di dalam tol Desari yang lagi viral. Dengan sanksi apapun kita siap menerima kesalahan kita. Saya mohon maaf sebesar-besarnya untuk masyarakat juga pengelola tol, juga keluarga besar polisi atas kejadian tersebut. Saya dan beserta keluarga siap menerima sanksi dari pihak kepolisian terima kasih," ucap pengemudi mobil itu.
Pengemudi berkata, rombongannya saat itu dalam iring-iringan hendak menghantar jenazah keluarganya menuju Bogor.
Namun karena tertinggal ambulans, mereka pun panik lalu memutuskan putar balik dan lawan arah.
"Kronologinya kami ada mau ke pemakaman iring-iringan jenazah untuk arah ke Bogor. Tapi kebetulan ambulance-nya kelewatan, dengan panik kita mutar balik agar tidak ketinggalan rombongan," kata salah satu pengemudi tersebut.
Ditilang
Sutikno menerangkan, akibat ulah tersebut, ketiga pengemudi dikenakan Pasal 287 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.
"Kepada ketiga pelanggar tersebut, telah dikenakan Pasal 287 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang Pelanggaran Rambu atau Marka," ungkap Sutikno.
Demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 UULLAJ Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.