Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 500 Juta, Eks Kades Tonjong Bogor Pakai Uangnya Buat Keperluan Pribadi

Kompas.com - 12/10/2023, 14:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Eks Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang Bogor yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Nur Hakim (43), mengakui menilap anggaran desanya sebesar Rp 501.371.881 pada 2022 lalu untuk keperluan pribadi.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan kegiatan sendiri. Keterangan untuk keperluan sehari-hari," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).

Hadi bertutur, keterangan soal motif pelaku tersebut diperkuat oleh pelacakan rekening pelaku serta keterangan saksi-saksi berupa para perangkat desa.

"Dikuatkan juga dengan melacak rekening serta keterangan saksi-saksi baik dari perangkat desa maupun keluarganya. Digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk juga pengakuan yang bersangkutan," lanjut Hadi.

Baca juga: Eks Kades Tonjong Bogor Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp 500 Juta

Untuk melancarkan aksinya itu, tersangka bahkan menangani sendiri pembukuan desa.

Akhirnya, ditemukanlah kerancuan dalam laporan keuangan desa oleh pihak kepolisian Polres Metro Depok.

"Untuk laporan keuangan yang menjadi dasar, karena tersangka melakukan sendiri. Jadi hal-hal tersebut yang menjadikan kerancuan, ketidaknormalan dalam penggunaan (dana)," ungkap Hadi.

Menurut Hadi, dana yang dikorupsi itu bersumber dari program Samisade (Satu Miliar Satu Desa) yang seharusnya digunakan untuk betonisasi jalan Desa Tonjong.

"Dialokasikan anggaran maksimal satu miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya. Dalam hal ini Desa Tonjong mengusulkan untuk betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp 838 juta sekian terdiri dari dua termin," papar Hadi.

Baca juga: Eks Kades Tonjong Bogor Gelapkan Dana Rp 500 Juta, Harusnya untuk Bangun Jalan

Termin pencairan pertama berlangsung di bulan Februari 2022, sebesar Rp 503.151.256 dengan hasil pengerjaan jalan hanya sebesar 80 persen. Sisanya tidak selesai.

Kemudian Nur Hakim kembali mengajukan pencairan dana lagi, dan dana tahap dua cair sebesar Rp 335.434.178.

Tetapi pengerjaan jalan tahap satu tidak kunjung dilakukan, dan tahap kedua juga sama sekali tidak dikerjakan.

Bukannya menggunakan dana tersebut sebagaimana harusnya, Nur Hakim justru menilap untuk keperluan pribadi.

"Tidak ada hasil signifikan sama sekali, namun uangnya sudah habis sama sekali, dan saat diminta pertanggungjawabannya tidak dapat dilaporkan. Di situlah titik adanya tindak pidana korupsi," ungkap Hadi.

Sehingga kerugian negara yang ditetapkan akibat tindak korupsi Nur Hakim sebesar Rp 501.371.881,35.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com