"Kalau pun proses hukumnya sudah pemeriksaan saksi setelah enam bulan tetapi ada permohonan untuk melanjutkan rehabilitasi psikologisnya, misalnya ada dari psikolognya mengatakan perlu untuk diberikan intervensi psikologis karena belum pulih, itu dapat fee," ungkap dia.
Baca juga: LPSK Lindungi 8 Korban dan 4 Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia
Para kontestan Miss Universe Indonesia yang mengalami dugaan pelecehan seksual bisa mengajukan restitusi.
Kata Livia, korban akan diberikan hak atas ganti rugi dalam restitusi ini.
"Kalau hak atas ganti rugi yang dibebankan pelaku tindak pidana itu adalah haknya korban. Jadi korban bisa mengajukan restitusi," ujar dia.
Menurut Livia, nilai yang diajukan delapan korban masih dalam proses penghitungan.
"Belum masih proses perhitungan. Tentu saja akan dilihat elemen-elemennya dalam UU nomor 12 tahun 2022, itu kan elemennya ada juga termasuk penderitaan," terang dia.
Baca juga: LPSK Sebut Kontestan Miss Universe Indonesia Bisa Ajukan Restitusi dalam Kasus Pelecehan Seksual
LPSK juga akan bekerja sama dengan para psikolog untuk memberikan proyeksi psikologis terhadap para korban.
Selain itu, restitusi ini akan diberikan secara perorangan.
"Itu perorangan. Pengajuan itu perorangan, bukan ramai-ramai," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.