JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap mantan Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia bernama Eldwen Budi Haryono atau Eldwen Wang atas kasus dugaan pelecehan seksual finalis kontes kecantikan tersebut.
Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar, LPSK telah memutuskan permohonan EBH alias EW sejak 11 September 2023.
"Berdasarkan hasil penelaahan dari permohonan di LPSK dan itu berkoordinasi dengan tim penyidik itu disampaikan bahwa terlindung, mempunyai keterangan kesaksian untuk dapat mengungkap tindak pidana dugaan TPKS tersebut dan telah memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Livia saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Perlindungan terhadap EBH telah diterapkan mulai 19 September 2023 hingga 19 Maret 2024.
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan ke Eks CEO Miss Universe Indonesia atas Kasus Pelecehan Seksual Finalis
Menurut LPSK, Eldwen dapat mengungkap kasus dugaan pelecehan para finalis kontes kecantikan tersebut.
"Bahwa memang EBH (Eldwen) ini punya keterangan yang dapat mengungkap tindak pidana tersebut," kata Livia.
Oleh karena itu, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada Eldwen.
Menurut Livia, Eldwen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: LPSK Sebut Keterangan Eks CEO Miss Universe Indonesia Bisa Ungkap Pelecehan Seksual Finalis
LPSK saat ini melindungi delapan korban dan empat saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe.
Korban akan diberikan penguatan psikologis selama dilindungi oleh LPSK.
Hal itu bertujuan agar para korban bisa memberikan keterangan secara lugas saat persidangan.
"Untuk korban ada penguatan psikologis ya, ada yang kami sebut rehabilitasi psikologis, jadi proses penguatan psikologis," kata Livia.
"Sehingga nanti dapat memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses persidangan itu dengan baik," tambah dia.
Perlindungan itu akan berjalan selama enam bulan ke depan.
Namun menurut Livia, perlindungan itu bisa diperpanjang.
"Kalau pun proses hukumnya sudah pemeriksaan saksi setelah enam bulan tetapi ada permohonan untuk melanjutkan rehabilitasi psikologisnya, misalnya ada dari psikolognya mengatakan perlu untuk diberikan intervensi psikologis karena belum pulih, itu dapat fee," ungkap dia.
Baca juga: LPSK Lindungi 8 Korban dan 4 Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia
Para kontestan Miss Universe Indonesia yang mengalami dugaan pelecehan seksual bisa mengajukan restitusi.
Kata Livia, korban akan diberikan hak atas ganti rugi dalam restitusi ini.
"Kalau hak atas ganti rugi yang dibebankan pelaku tindak pidana itu adalah haknya korban. Jadi korban bisa mengajukan restitusi," ujar dia.
Menurut Livia, nilai yang diajukan delapan korban masih dalam proses penghitungan.
"Belum masih proses perhitungan. Tentu saja akan dilihat elemen-elemennya dalam UU nomor 12 tahun 2022, itu kan elemennya ada juga termasuk penderitaan," terang dia.
Baca juga: LPSK Sebut Kontestan Miss Universe Indonesia Bisa Ajukan Restitusi dalam Kasus Pelecehan Seksual
LPSK juga akan bekerja sama dengan para psikolog untuk memberikan proyeksi psikologis terhadap para korban.
Selain itu, restitusi ini akan diberikan secara perorangan.
"Itu perorangan. Pengajuan itu perorangan, bukan ramai-ramai," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.