Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2023, 13:43 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Dari sisi psikologi forensik, Ecky tampak tidak memikirkan "misi" kedua, yaitu menghindari tanggung jawab hukum.

“Akibatnya, begitu korban tewas, ya 'sudah'. Malah bingung sendiri,” jelas Reza.

Baca juga: Ada Motif Tolak Menikah dan Ingin Kuasai Harta di Balik Kekejian Ecky Mutilasi Angela...

Divonis penjara selamanya

Pada Maret 2023, Polisi melimpahkan kasus pembunuhan Angela ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ecky dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menyetujui penggunaan pasal-pasal tentang pembunuhan berencana tersebut, dan memasukkannya ke dalam dakwaan.

Sidang perdana berlangsung pada Senin, 12 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Setelah mendengarkan dakwaan, Ecky memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Kami tidak ajukan eksepsi, Yang Mulia, karena dari terdakwa tidak (ingin mengajukan)," kata kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti.

Dalam sidang lanjutan, Ecky meminta belas kasihan keluarga Angela agar bersedia memaafkannya.

Baca juga: Tatapan Kosong Ecky Si Pemutilasi Angela Saat Dituntut Hukuman Mati

Di ruang sidang, Ecky mengaku menyesali perbuatannya yang kejam dan sadis.

“Saya sangat menyesal. Saya mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ucap Ecky.

Turyono yang menjadi saksi dari keluarga Angela di persidangan menolak permintaan maaf tersebut. Sebab, tindakan Ecky telah menghancurkan hidup Angela dan membuat keluarganya tak tenang.

"Saya tidak akan memaafkan terdakwa sampai kapan pun, karena ini sangat kejam," tegas Turyono.

Di hadapan hakim, Turyono pun meminta Ecky dihukum seberat-beratnya atas perbuatan sadis dan kejam yang dilakukan terhadap Angela.

Senin, 7 Agustus 2023, sidang tuntutan terhadap Ecky atas kasus pembunuhan Angela digelar. Hakim menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Baca juga: Angela Dimutilasi Ecky, Kakak Korban: Saya Tidak Maafkan Sampai Kapan Pun

Kuasa hukum Ecky lantas mengajukan pledoi atas tuntutan itu. Mereka meminta agar majelis hakim adil dalam hal menghukum terdakwa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa tuntutan majelis hakim sudah tepat. Sebab, tindakan Ecky dianggap tidak manusiawi dan sudah sepatutnya dihukum mati.

“Kami berkeyakinan bahwa tindakan ketidakmanusiawian terdakwa tadi patutlah untuk dituntut di (hukuman maksimal) Pasal 340. Nanti pertimbangan hakim dalam memutus,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ludy Himawan.

Dalam sidang yang berlangsung 18 Agustus 2023, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Ecky bersalah dan divonis penjara seumur hidup.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan majelis hakim yang menjatuhi hukum mati. Pasalnya, Ecky dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Ecky Kembali ke Apartemen Tempat Mayat Angela, Ambil Ponsel dan ATM untuk Kuras Uang

Hakim menilai, Ecky tidak merencanakan pembunuhan terhadap Angela. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.

“Terdakwa tidak menggunakan alat apa pun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang.

Sementara itu, Turyono mengaku kecewa karena pembunuh dan pemutilasi adiknya, tak divonis hukuman mati. Bagi keluarga, Ecky seharusnya mendapatkan hukuman mati.

"Iya (dihukum mati), itu harapan saya. Karena dia sudah mengelabui saya, keluarga, untuk kemudian menguasai aset adik saya," kata Turyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com