Dari sisi psikologi forensik, Ecky tampak tidak memikirkan "misi" kedua, yaitu menghindari tanggung jawab hukum.
“Akibatnya, begitu korban tewas, ya 'sudah'. Malah bingung sendiri,” jelas Reza.
Baca juga: Ada Motif Tolak Menikah dan Ingin Kuasai Harta di Balik Kekejian Ecky Mutilasi Angela...
Pada Maret 2023, Polisi melimpahkan kasus pembunuhan Angela ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ecky dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menyetujui penggunaan pasal-pasal tentang pembunuhan berencana tersebut, dan memasukkannya ke dalam dakwaan.
Sidang perdana berlangsung pada Senin, 12 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Setelah mendengarkan dakwaan, Ecky memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kami tidak ajukan eksepsi, Yang Mulia, karena dari terdakwa tidak (ingin mengajukan)," kata kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti.
Dalam sidang lanjutan, Ecky meminta belas kasihan keluarga Angela agar bersedia memaafkannya.
Baca juga: Tatapan Kosong Ecky Si Pemutilasi Angela Saat Dituntut Hukuman Mati
Di ruang sidang, Ecky mengaku menyesali perbuatannya yang kejam dan sadis.
“Saya sangat menyesal. Saya mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ucap Ecky.
Turyono yang menjadi saksi dari keluarga Angela di persidangan menolak permintaan maaf tersebut. Sebab, tindakan Ecky telah menghancurkan hidup Angela dan membuat keluarganya tak tenang.
"Saya tidak akan memaafkan terdakwa sampai kapan pun, karena ini sangat kejam," tegas Turyono.
Di hadapan hakim, Turyono pun meminta Ecky dihukum seberat-beratnya atas perbuatan sadis dan kejam yang dilakukan terhadap Angela.
Senin, 7 Agustus 2023, sidang tuntutan terhadap Ecky atas kasus pembunuhan Angela digelar. Hakim menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Baca juga: Angela Dimutilasi Ecky, Kakak Korban: Saya Tidak Maafkan Sampai Kapan Pun
Kuasa hukum Ecky lantas mengajukan pledoi atas tuntutan itu. Mereka meminta agar majelis hakim adil dalam hal menghukum terdakwa.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa tuntutan majelis hakim sudah tepat. Sebab, tindakan Ecky dianggap tidak manusiawi dan sudah sepatutnya dihukum mati.
“Kami berkeyakinan bahwa tindakan ketidakmanusiawian terdakwa tadi patutlah untuk dituntut di (hukuman maksimal) Pasal 340. Nanti pertimbangan hakim dalam memutus,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ludy Himawan.
Dalam sidang yang berlangsung 18 Agustus 2023, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Ecky bersalah dan divonis penjara seumur hidup.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan majelis hakim yang menjatuhi hukum mati. Pasalnya, Ecky dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Ecky Kembali ke Apartemen Tempat Mayat Angela, Ambil Ponsel dan ATM untuk Kuras Uang
Hakim menilai, Ecky tidak merencanakan pembunuhan terhadap Angela. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.
“Terdakwa tidak menggunakan alat apa pun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang.
Sementara itu, Turyono mengaku kecewa karena pembunuh dan pemutilasi adiknya, tak divonis hukuman mati. Bagi keluarga, Ecky seharusnya mendapatkan hukuman mati.
"Iya (dihukum mati), itu harapan saya. Karena dia sudah mengelabui saya, keluarga, untuk kemudian menguasai aset adik saya," kata Turyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.