"Jadi saya tidak sadar, mohon dimaklumi jika saya khilaf berbuat seperti itu," ucap dia.
Berdasarkan pengakuannya, RT sudah dua kali mencabuli korban.
"Cuma dua kali saya lakukan. Pertama karena dia tidak ada penolakan. Dia diam, makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan," tutur RT.
Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 82 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa seorang anggotanya terseret kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) yang dalam proses pemeriksaan Polres Jakarta Pusat,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin.
Syafrin menjelaskan, rencana pemberhentian sementara RT bakal diusulkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Hal ini diperlukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut, seiring dengan penetapan RT sebagai tersangka.
“Karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” ujar Syafrin.
Saat ini, kata Syafrin, Dishub DKI menyerahkan segala proses hukum kepada kepolisian. Apalagi, RT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.