APK berwarna-warni dipasang di pepohonan Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. APK itu dipasang berderet dari arah Jalan MH Thamrin menuju Stasiun Gondangdia.
Tidak hanya digantung di pohon menggunakan tali, APK itu juga dipaku langsung ke pohon.
Baca juga: Beri Cap Tersangka Penusukan Pohon di Poster Caleg, Inisiator: Biar Paham Itu Salah!
Selain itu, ada baliho berukuran besar yang disangga dengan bambu. Kedua penyangga itu ditancapkan di jalur hijau sisi trotoar.
Kondisi serupa juga ditemukan di pohon sepanjang Jalan Panjang arah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (16/1/2024).
Tak hanya foto caleg, poster di sana juga ada yang menyematkan foto salah satu calon presiden (capres). Poster itu ditancapkan di banyak pohon.
Foto caleg yang juga memajang foto capres juga ditempel di pohon sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Poster itu pun kemudian dicap sebagai tersangka.
Baca juga: Gerakan Pasang Stempel Tersangka Penusukan Pohon di APK Caleg Akan Diperluas ke Jakpus dan Jaksel
Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai, ruang publik di mana pun, termasuk Jakarta, harus bebas dari APK.
Apalagi sampai memaku spanduk atau poster caleg di pohon. Menurut dia, hal itu bisa mengganggu dan mencemari tampilan kota.
"Ruang publik salah satunya pohon, taman, JPO, jalan, harus bebas dari segala atribut kampanye," kata Yoga, Selasa (16/1/2024).
Selain mencemari visual lanskap kota, APK yang dipasang sembarangan juga mengganggu mobilitas masyarakat yang melintas di jalanan.
Yoga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah tegas menertibkan APK yang semrawut di jalan dan menancap di pohon.
"Pemda dan Bawaslu harus berani menertibkan seluruh atribut kampanye di ruang publik," tutur dia.
Baca juga: Spanduk Caleg Dipaku di Pohon, Warga Kebon Jeruk: Merusak Estetika, Enggak Enak Dilihat!
Adapun APK yang dipasang di pohon menyalahi aturan Pemilu.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup, tindakan itu juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Baliho ditempel di pohon tidak benar. Menyalahi aturan dan Melanggar PKPU," ucap Roup saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Merujuk pada aturan, pelarangan menempel alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Vincentius Mario, Xena Olivia, Nursita Sari, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.