Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Parkir Penunjang Transportasi Publik Masih Minim, Pakar: Dishub DKI Harus Bergerak Cepat

Kompas.com - 30/01/2024, 18:03 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketersediaan lahan parkir kendaraan di dekat stasiun ataupun halte sebagai penunjang transportasi publik dinilai masih minim.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta getol mengkampanyekan penggunaan transportasi massal demi menekan polusi udara dan kemacetan Ibu Kota.

Sarana transportasi umum tanpa adanya lahan parkir, akan sulit untuk dijalani masyarakat mengingat masih minimnya transportasi pengumpan menuju stasiun.

Baca juga: Aturan Soal Lahan Pribadi Jadi Sewa Parkir Dinilai Harus Jelas, Pakar: Agar Tidak Ada Pungli

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga berpandangan, idealnya Dinas perhubungan (Dishub) melalui Badan pengelola Perparkiran Provinsi DKI Jakarta (BP Perparkiran) segera menangani masalah itu.

"Dishub harus bergerak cepat membangun atau menyediakan lahan parkir resmi milik Pemprov DKI dengan tarif resmi dengan sistem parkir elektronik," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Minimnya lahan parkir resmi ini membuat masyarakat yang tinggal di sekitar stasiun memanfaatkan lahan rumah mereka sebagai tempat parkir kendaraan.

Sayangnya, tak sedikit dari penyedia jasa parkir itu disatroni petugas yang mengaku dari Dishub DKI untuk meminta pungutan tak resmi.

Baca juga: Soal Lahan Parkir Warga di Stasiun Cakung, Dishub Sebaiknya Mendukung

Untuk itu, kata Nirwono, penyediaan lahan parkir resmi perlu dilakukan agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) di lokasi-lokasi dekat stasiun, halte, atau terminal transportasi massal.

"Hal ini sebagai bentuk dukungan layanan kepada masyarakat untuk beralih naik transportasi publik," ungkap Nirwono.

Menurut Nirwono, ada beberapa cara untuk menyediakan parkir resmi dan tanpa pungli di Jakarta.

Salah satunya adalah menyediakan gedung parkir umum di atas lahan milik pemerintah, misalnya Pemprov DKI atau Pemerintah Pusat yang berada di sekitar stasiun ataupun halte.

"Pemprov DKI juga bisa membeli lahan milik masyarakat atau perusahaan untuk dibangunan gedung parkir umum," ucap Nirwono.

Baca juga: Halaman Rumah yang Disulap Jadi Lahan Parkir Disebut Bisa Langgar Aturan, Bagaimana Ketentuannya?

Di sisi lain, kata Nirwono, Pemprov DKI bisa menyewa dalam jangka waktu tertentu, misal 10 hingga 20 tahun, di atas lahan milik masyarakat, perusahaan.

"Atau dikelola bersama bisa oleh pemilik lahan atau perusahaan berupa degung pakir umum," kata Nirwono lagi.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bisa bekerjasama dengan pemilik gedung-gedung yang memiliki lahan parkir di sekitar stasiun untuk menyediakan lahannya jadi tempat parkir bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com