Berdasarkan pengakuan para tersangka, tiga provinsi tersebut kerap kali dijadikan sebagai pintu masuk peredaran narkotika dari luar negeri lalu didistribusikan ke wilayah sekitarnya.
"Termasuk pada kasus yang kami amankan di wilayah Pelembang, itu narkotika yang masuk dari wilayah Malaysia, kemudian dikirim masuk melalui pelabuhan yang ada di wilayah Dumai, Riau. Dari Dumai dibawa ke Palembang," ujar Syahduddi.
Motif para pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional adalah kebutuhan ekonomi.
Mereka mau mengambil pekerjaan ini dengan bayaran yang menurut mereka menjanjikan.
"Dari pelaku-pelaku yang didapatkan, diberikan upah sebanyak Rp 100 juta untuk tiga orang. Ini memang dari hasil pendalaman pelaku mengedarkan narkotika ini semuanya karena motif ekonomi," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 64 Miliar
Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syahduddi berjanji akan mendalami peredaran narkoba jaringan internasional ke Kampung Boncos dan Kampung Ambon.
"Ya kami akan mendalami ke arah sana (Kampung Boncos dan Kampung Ambon)," imbuhnya.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika yang sudah diselundupkan ini akan diedarkan ke wilayah Jakarta oleh tersangka LH, YL dan AM.
"Mereka (kurir narkoba) melakukan pengiriman narkotika jenis sabu yang disembunyikan ke dalam jeriken plastik yang seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM," ucap Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.