Adapun Satpol PP Jakarta Pusat telah mengumpulkan 55.000 APK sejak dimulainya masa tenang.
"Ini belum final. Sementara ada 55.000 lembar," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba saat dihubungi.
Baca juga: 309.633 APK yang Dicopot di Jakarta Disimpan Sementara di Gudang
Khusus di wilayah Senen, Satpol PP telah mencopot 7.227 APK. Jenis APK yang dicopot mulai dari spanduk, banner, baliho kecil, dan bendera.
Usai dikumpulkan, APK diangkut menggunakan truk ke gudang di Cakung, Jakarta Timur.
Penertiban ini belum selesai. Satpol PP Jakarta Pusat akan mencabut APK di jalanan hingga hari ini, Rabu (13/2/2024), hari terakhir masa tenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.