Sontak, tetangga meminta pertolongan kepada warga setempat. Setelah asap mulai hilang, warga baru mengetahui bahwa AZA sudah bersimbah darah.
Kemudian, AZA dilarikan ke rumah sakit terdekat, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Lina mulanya menduga bahwa penyebab anaknya meninggal dunia karena jatuh dari tangga saat asap tengah memenuhi isi rumah kontrakan.
Kendati demikian, Lina menemui sejumlah kejanggalan, di antaranya sisa rokok di TKP, pelaku yang tidak datang melayat, hingga hasil video rekaman CCTV.
“Saya cari CCTV. Saya ngomong sama keluarga semuanya. ‘Kalau ada pelaku masuk ke rumah, sudah pasti dia’. Benar, akhirnya ketemu. Dari situ baru saya lapor lagi ke polisi, 'lanjutkan perkaranya, pak',” pungkas Lina.
Adapun Lina mengetahui semua kronologi kejadian ini setelah ia diberitahu dari penyidik Polsek Tanjung Priok soal hasil interogasi terhadap pelaku.
Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang, Paman Bunuh Keponakan Lalu Bakar Rumah Korban di Tanjung Priok
Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.