"Aksi tersebut menganggu arus lalu lintas. Tidak terlalu lama (lalin terganggu) karena saat kejadian, anggota langsung ke TKP," ujarnya.
Tiga gangster yang terlibat tawuran itu berasal dari berbagai wilayah dari Kota Bekasi hingga Kabupaten Bekasi, antara lain Bantargebang, Tambun, Babelan, Bekasi Timur, dan Setu.
"Kurang lebih ada 200 orang di TKP," kata Firdaus.
Dari bentrokan tersebut terdapat satu orang korban luka berat. Korban berinisial YTS yang terkena bacokan celurit dari SM, kelompok lawannya.
"SM ini berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban di punggung dengan menggunakan celurit warna biru yang sudah disita," tutur Firdaus.
SM yang telah ditangkap sempat kabur ke Depok, Jawa Barat. Polisi sempat menggerebek rumah SM di Bantargebang, namun tersangka sudah melarikan diri.
"Anggota kami menuju tempat persembunyian tersangka di Depok dan SM berhasil ditangkap," imbuhnya.
Untuk kondisi korban, YTS mengalami luka yang cukup padah di punggung belakangnya dan saat ini masih dilakukan perawatan.
"Luka bacokan di punggung belakang, lebih kurang 15 jahitan," imbuh Firdaus.
Firdaus mengatakan, motif tiga kelompok gangster tawuran sembari "perang" kembang api hanya karena ingin terlihat gagah dan terkenal.
"Hasil dari pemeriksaan motif mereka ini menunjukan kekuatan, gagah-gagahan, supaya mereka terkenal," kata dia.
Sebelum beraksi, mereka telah lebih dulu janjian melalui media sosial Instagram untuk memilih lokasi.
"Modus dari mereka melakukan tawuran ini, mereka habis chatting di Instagram kelompok tawuran. Memang kelompok ini sudah dipantau cuma kerap hit and run," jelas Firdaus.
Karena itu, lanjut Firdaus, polisi sulit mendeteksi lokasi di mana mereka akan tawuran.
"Tim cyber patroli dari Polres juga sudah melakukan pemantauan terhadap Instagram yang sering tawuran," imbuhnya.
Sejauh ini, polisi telah menemukan sebanyak 15 akun Instagram kelompok-kelompok yang sering tawuran.
Kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: 7 Pelaku Tawuran Gangster di Bekasi Jadi Tersangka, Eksekutor Masih Buron
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.