DEPOK, KOMPAS.com - Ahmad Syahroni atau Roni (26), terdakwa pengedar narkoba jaringan rumah tahanan (rutan) Kota Depok, bertransaksi narkoba di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah mengatakan, Roni menitipkan obat terlarang tersebut ke tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.
"Terdakwa melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk dapat diterima Ahmad Fauzi di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Pengedar Narkoba di Depok Selundupkan Sabu dan Ganja dalam Nasi dan Gorengan
Pengedar tersebut memodifikasi kemasan narkoba supaya bisa diselundupkan ke dalam nasi dan gorengan untuk mengelabui petugas kejaksaan.
"Akan tetapi, dengan kecepatan dari petugas kejaksaan kemudian berhasil menggagalkan upaya peredaran yang dilakukan Roni dan komplotannya tersebut," ujar dia.
Roni ditangkap pada 18 Oktober 2023 oleh kejaksaan dan Mabes Polri.
Ubaidillah menuturkan, peredaran narkoba di lingkungan peradilan dianggap mengabaikan nilai-nilai hukum yang harus dihormati.
"Jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, wibawa peradilan akan berpotensi merosot dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang," kata Ubaidillah.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan Drone untuk Halangi Penggerebekan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Roni dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkoba di rutan Depok, Senin.
"Ahmad Syahroni alias Roni dituntut oleh Alfa Dera selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutur Ubaidillah dalam sidang.
Dari Roni, PN Depok menyita barang bukti 8,25 gram sabu dan ganja seberat 13 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.