Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tujuh mobil, 117 sepeda motor, tiga pucuk senpi, 48 senjata tajam, 132 botol minuman keras, 187 laptop, dan uang Rp 13.613.000.
Baca juga: Pasien Flu Singapura di RSUD Depok Didominasi Balita
"Para tersangka dikenakan pasal bervariasi, tentunya berdasarkan perbuatan apa yang dilakukan oleh para tersangka," ucap Wira.
Wira menyebut, tersangka pembunuhan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP, perjudian dijerat Pasal 303 KUHP.
Kemudian kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Pelaku akan kami proses tuntas, yang nantinya akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.