"Kami mengamankan selang lison yang digunakan para pelaku utuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," imbuh Firdaus.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rabu (26/3/2024).
Kronologi bermula saat NN dan MA membawa 32 kiloliter Pertalite menggunakan tangki dari depot terminal Cikampek menuju dua lokasi, SPBU Karawang dan SPBU Juanda Bekasi.
Baca juga: Diduga Sengaja Campur Bensin dan Air di SPBU Bekasi, 5 Orang Ditangkap
"Tujuan pertama, SPBU 3441342 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan Pertalite sebanyak delapan kiloliter," ucap Firdaus.
Ketiga pelaku rupanya "bermain belakang", NN dan MA menjual 1.800 liter bensin kepada EK dengan harga 14 juta.
Untuk mengisi kekosongan tangki, NN dan MA kemudian memasukan air. Mereka lalu berangkat ke SPBU Pertamina Juanda Bekasi untuk menurunkan bensin tersebut.
Perbuatan yang dilakukan NN dan MA itu baru diketahui setelah adanya laporan puluhan kendaraan konsumen yang mogok usai mengisi bensin Pertalite di SPBU Juanda Bekasi.
Firdaus mengatakan, pihak Pertamina telah menjalankan tugas mereka sesuai SOP karena telah mengecek saat bensin tersebut datang.
Baca juga: Saat Puluhan Kendaraan Mogok Massal Usai Isi Bensin yang Tercampur Air di SPBU Pertamina Bekasi
"Ya dari hasil penyelidikan kami terhadap pengelola SPBU telah sesuai SOPnya, mereka mengecek semua pertama kali datang, mereka melakukan komunikasi. Enggak tahunya terisi air," ucap Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.