"Alasan dipinjamkan, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut, tetapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," tuturnya.
Kini, polisi menetapkan PWGA sebagai tersangka. Pelaku disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar turut memastikan bahwa PWGA bukan anggota TNI.
"Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI, ternyata pelat dinas palsu. Pemilik asli sudah lapor ke kepolisian karena merasa dirugikan," ucap Nugraha.
Dia lalu membantah pelaku merupakan adik dari seorang jenderal TNI.
"Tidak benar," tuturnya.
Dalam video viral yang beredar di media sosial, PWGA terlibat cekcok dengan pengendara lain. Pengendara Fortuner arogan itu marah karena merasa disenggol mobil pengendara lain yang merekam video.
Namun, perekam video langsung menanyakan apakah benar pengendara Fortuner tersebut seorang anggota TNI dengan meminta kartu anggotanya. Pelaku kemudian mengaku berdinas di Markas Besar TNI seperti yang tertulis dalam pelat nomor mobilnya. Bahkan, ia mengaku sebagai keluarga jenderal bernama Tony Abraham.
Baca juga: Pengemudi yang Mengaku Adik Jenderal Sembunyikan Fortuner di Rumah Kakaknya, Pelat Palsu TNI Dibuang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.