"Nominal uangnya Rp 43 juta," ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis.
Uang tersebut milik perusahaan tempat RM bekerja yang dibawa korban untuk disetor ke bank.
Namun, sebelum RM menyetorkan uang tersebut, ia dibunuh oleh AARN. Kemudian, AARN mencuri uang itu.
"Uang diambil waktu kejadian (pembunuhan)," kata Ade.
Polisi masih mendalami alasan korban membawa uang itu ke hotel tempat ia dan AARN bertemu.
"Nanti akan didalami. Yang jelas, informasi dari fakta uang ditemukan, uang itu adalah uang perusahaan yang akan disetorkan," tutur Ade Ary.
Baca juga: Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama
Ade Ary mengungkapkan, AARN dan RM merupakan rekan kerja di perusahaan yang sama.
"Fakta yang ditemukan sampai hari ini, mereka adalah rekan kerja di sebuah perusahaan swasta," ujar Ade Ary.
Ade Ary menyampaikan, AARN bekerja sebagai auditor di perusahaan tersebut, sedangkan RM menjadi kasir.
Namun, Ade tak memerinci perusahaan yang menaungi AARN dan RM.
"Perusahaan yang sama, cuma beda cabang. Yang satu di pusat, yang satu di daerah," kata Ade.
Gurnald mengatakan, AARN telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Gurnald.
Baca juga: Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas).
Terkait pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Gurnald menjelaskan bahwa polisi belum menemukan unsur-unsur perencanaan.