Faizal juga mengaku seringkali dipaksa terus menerus menjaga warung, terutama saat waktu istirahat.
Emosi Faizal memuncak pada Jumat (10/5/2024). Ia tega menghabisi nyawa pamannya menggunakan senjata tajam yang diambilnya dari tukang kelapa muda di sebelah warung.
Dengan bantuan Naedi, Faizal kemudian membungkus jasad AH menggunakan sarung serta karung goni. Jasad AH lantas dibuang di Jalan Komplek Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.
Selang satu hari atau Sabtu (11/5/2024), jasad AH ditemukan oleh warga setempat.
Atas perbuatannya, Faizal dan Naedi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.