Sebagai informasi, pada Pilkada DKI Jakarta 2024, hanya ada satu paslon yang menyerahkan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur independen, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Baca juga: Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga
Padahal, sebelumnya, ada empat nama lainnya yang sudah berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta dan meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengunggah dokumen pencalonan. Namun, hingga pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, empat nama tersebut tak menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
"Pertama itu Pak Noer Fajrieansyah, Pak Poempida Hidayatullah, Pak Sudirman Said, dan Pak John Muhammad sudah meminta akses Silon, tapi mereka belum menyerahkan dukungan," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.
Adapun besaran syarat dukungan calon kepala daerah independen diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berikut bunyinya:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan: