JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan kegiatan study tour ke luar kota.
Pada Sabtu (11/5/2024) lalu, kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok yang menewaskan sebanyak 11 orang di Ciater Subang, menyisakan duka mendalam.
Kecelakaan itu diduga terjadi karena rem bus yang blong. Saat melewati jalan menurun bus tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberangi jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan Study Tour ke Luar Kota
Setelah menabrak mobil, bus terguling. Posisi ban kiri berada di atas. Lalu, bus tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.
Berkaca dari kasus tersebut, Disdik DKI meminta seluruh satuan pendidikan untuk membatalkan kegiatan perpisahan yang berlangsung di luar kota.
Namun, surat edaran tersebut tidak serta merta diterima satuan pendidikan maupun orangtua murid yang masih bersikukuh ingin menggelar acara di luar kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, larangan kegiatan di luar kota itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan sejak 30 April 2024.
Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
"Kami sudah keluarkan Surat Edaran tentang makanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan sampai pasca. Di pasca itu ada bunyi 'satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orangtua wali di lingkungan satuan pendidikan'," jelas Purwosusilo dikutip dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Dengan kata lain, aturan tersebut meminta satuan pendidikan untuk mengadakan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
"Jadi tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," ujar dia.
Baca juga: Baik dan Buruk Study Tour di Mata Orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...
Menurut Purwosusilo, perpisahan yang digelar di luar area sekolah dapat memberatkan orangtua peserta didik dan berisiko tinggi terjadinya kecelakaan.
"Karena kalau mengadakan di luar itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko. Insya Allah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi," kata dia.
Larangan tersebut menimbulkan pro dan kontra, Disdik DKI Jakarta masih banyak menerima laporan dari satuan pendidikan yang tetap berkeinginan menggelar perpisahan peserta didik di luar area sekolah.
"Sudah banyak (orangtua murid) yang mengadukan (ingin tetap perpisahan di luar sekolah) dan kami tindak lanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah," ujar Purwosusilo.